Perburuan Liar Ancam Kehidupan Satwa Langka di Kulonprogo

Beny Prasetya
Beny Prasetya Selasa, 22 Mei 2018 14:15 WIB
Perburuan Liar Ancam Kehidupan Satwa Langka di Kulonprogo

Sejumlah anggota Wildlife Rescue Center (WRC) Kulonprogo saat melepasliarkan musang ekor pandan di kawasan Suaka Margasatwa Sermo, Sabtu (19/5/2018).Harian Jogja-Beny Prasetya

Harianjogja.com, KULONPROGO—Perburuan liar masih terus terjadi di Bumi Menoreh. Hal ini terbukti dari temuan seekor elang sikep madu yang ditemukan Wagimin, 65, warga Ngulakan, Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kamis (19/4/2018) silam, mati akibat terkena peluru senapan angin.

“Saat ditemukan elang dalam kondisi lemas. Elang mengalami luka tembak namun sudah mengering. Saat dilakukan serangkaian tes medis termasuk x-ray, kami menemukan pecahan peluru di tubuh elang,” kata dokter hewan Wildlife Rescue Center (WRC) Kulonprogo, Irhamna Putri Rahmawati, Selasa, (22/5/2018)

Saat dirawat, elang yang dikategorikan telah dewasa itu sempat menjalani operasi pengangkatan peluru. Namun beberapa pecahan yang terbagi hingga menjadi pertikel kecil tak bisa diambil.

“Saat kami melakukan operasi pengangkatan pecahan peluru, ternyata pecahan sudah menyebar ke persendian. Ada beberapa pecahan yang tidak bisa diambil karena terlalu berisiko,” kata Irhamna.

Lebih lanjut, Irhamna mengungkapkan kondisi elang yang bercorak hitam kecokelatan itu sempat membaik di hari-hari selanjutnya. Perilaku bertahan juga ditunjukan elang tersebut di hari ketujuh perawatan. “Tapi saat hari ketujuh elang itu akhirnya mati. Dugaan kami elang tersebut mati akibat infeksi mesiu dari peluru,” katanya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Untung Suripto, menyatakan di luar Suaka Margasatwa Sermo, perburuan satwa dilindungi masih terus terjadi, seperti kasus penembakan elang sikep madu yang ditemukan Wagimin, April lalu. Menurutnya hal tersebut menjadi permasalah yang terus terjadi setiap tahun. “Hal itu [penanganan perburuan liar] masih menjadi pekerjaan bersama dan perlu penelitian mendalam,” katanya.

Suripto mengimbau kepada warga masyarakat yang menemukan satwa liar untuk segera menyerahkan ke BKSDA atau menghubungi petugas. Pasalnya memelihara, memperjualbelikan, bahkan dengan sengaja menembak atau membunuh satwa dilindungi dapat terancam denda Rp100 juta dan hukuman selama lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online