Advertisement
Duh, Gunungkidul Belum Punya Posko Aduan THR

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Berbeda dengan Kota Jogja, Kabupaten Gunungkidul belum memiliki posko aduan terkait dengan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo mengatakan posko pengaduan dan pemantauan THR di Bumi Handayani masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Advertisement
"Kalau untuk aduan masalah THR [di Gunungkidul] sebenarnya sudah ada sejak dulu, tapi memang kalau dalam bentuk posko seperti ini kami masih berkoordinasi dengan Pemda DIY," ujarnya, Rabu (23/5/2018).
Untuk mengajukan pengaduan permasalahan THR ke Disnakertrans Gunungkidul lanjut Joko saat ini masih menggunakan surat. Hal ini berbeda dengan yang sudah dilakukan pemerintah Kota Jogja yang bisa melalui sambungan telepon.
BACA JUGA
"Kami masih pakai cara lama, mungkin nanti bisa saja via telepon. Akan tetapi saya pikir ini bukan menjadi masalah, sebab yang penting aduan bisa kami terima lalu kami sampaikan ke Pemda DIY," ucap dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Jogja telah terlebih dahulu membentuk posko pengaduan THR yang memudahkan pelapor melalui sambungan telepon. Adapun posko tersebut didirikan supaya permasalahan THR yang muncul bisa langsung dikoordinasikan dan ditindaklanjuti.
Joko menambahkan secara teknis pengaduan tersebut bisa dilakukan perseorangan maupun kolektif. “Artinya tidak ada batasan untuk jumlah pelapor.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BKSDA Belum Bisa Pastikan Macan Tutul Masuk Hotel dari Lembang Park
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement