Bentor Juga Terlarang di Gunungkidul

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Kamis, 24 Mei 2018 17:20 WIB
Bentor Juga Terlarang di Gunungkidul

Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) di Jogja. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tak hanya di kawasan Malioboro, penolakan terhadap becak motor alias bentor juga terjadi di Gunungkidul. Tak adanya regulasi, faktor keselamatan lantaran kondisi geografis Bumi Handayani juga menjadi pelarangan itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Syarief Armunanto mengatakan di berbagai peraturan di pusat maupun daerah, becak motor tidak masuk dalam regulasi. “Saya akui, [bentor] memang sudah masuk ke sini [Gunungkidul]. Bagaimanapun, angkutan tersebut bukan merupakan angkutan yang direkomendasikan,” katanya, Kamis (24/5/2018).

Legalisasi bentor memang beda dengan becak kayuh. Diakui Syarief, becak kayuh telah menjadi angkutan tradisonal dan memiliki regulasi. Jenis kendaraan tersebut sudah diatur dalam Perda DIY No.5/2016 yang mengatur soal spesifikasi teknis hingga pelestariannya.

Syarief menjelaskan kerangka kendaraan bermotor dengan penumpang di depan seharusnya tidak boleh digunakan untuk kecepatan tinggi. Selain itu sistem pengereman bentor hanya ada satu di bagian belakang sehingga belum menjamin keamanan penumpang.

Terkait dengan permasalahan bentor di Gunungkidul, Syarief mengaku hingga kini belum muncul. Dia menambahkan sementara ini untuk urusan bentor merupakan ranah provinsi meliputi Dishub dan Polda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online