Advertisement

Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polda DIY, Bawa 40 Paket tapi Tak Tahu Harganya

Irwan A Syambudi
Rabu, 06 Juni 2018 - 21:17 WIB
Nina Atmasari
Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polda DIY, Bawa 40 Paket tapi Tak Tahu Harganya Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang merupakan jaringan pengedar lintas provinsi. Total ada 27 paket sabu-sabu siap edar yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan tiga pelaku yang dibekuk adalah AM, 40 dan AN, 38 keduanya warga Purworejo serta AW, 39 warga Sleman.

Advertisement

Dua pelaku AM dan AN ditangkap di daerah Patalan, Jetis, Bantul, sedangkan AW ditangkap di Sidoarum, Godean, Sleman dan sempat ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.

“Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti [BB] sabu-sabu yang dikemas dalam paket. Dari tangan AM dan AN sebanyak 17 paket, sedangkan AW 10 paket,” kata dia saat jumpa pers di Polres Sleman, Rabu (6/6/2018).

Menurut Tony meski mereka itu jaringan, tetapi tidak saling mengenal, sebab dalam mengedarkan narkoba hanya berdasarkan pesanan. Dimana untuk pemesannnya sendiri berasal dari tempat yang sama. Untuk itu, terus akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, AW sendiri merupakan residivis untuk kasus yang sama. AW mengaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, untuk mengatarkan paket sabu itu mendapatkan imbalan Rp400.000.

Mengenai harganya tidak mengetahuinya. Sebab tugasnya hanya mengantar barang ke tempat orang yang memesan.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU No.35 /2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya,

Selain mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu, Polres Sleman juga berhasil menangkap tiga pemakai narkotiba golongan 1 jenis tembakau gorila, Yaitu AR, 24 warga Ngaglik, Sleman, MR, 25 warga Jetis, Yogyakarta dan AR, 19 warga Tegalrejo, Yogyakarta. Mereka ditangkap di Ngaglik, 30 Mei lalu bersama BB 15 paket linting tembakau gorila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement