Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi ijazah/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Kasus penahanan ijazah masih terjadi di Kabupaten Bantul, meski kepala daerah Kabupaten Bantul maupun provinsi berkali-kali mengimbau agar sekolah tidak menahan ijazah hanya karena orang tua siswa tidak mampu membayar.
Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik Bantul, Sudarsih mengatakan ada delapan siswa di Bantul yang ijazahnya ditahan sekolah. Namun, yang akan ia dampingi untuk ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY sebagai perwakilan sebanyak dua orang. Ia meyakini masih banyak siswa lainnya di Bantul yang ijazahnya ditahan.
"Delapan anak ini yang kami temukan langsung di lapangan. Yang belum ketahuan banyak," ujar dia, Sabtu (9/6/2018).
Sementara itu Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan masih akan mendalami laporan terkait penahanan ijazah tersebut. Saat ini pihaknya juga tengah memantau proses pembagian rapor. Ia mengimbau sekolah tidak menahan rapor dan ijazah siswa yang belum melunasi kewajiban administrasi keuangannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan kepatutan dan bertentangan dengan Perda DIY Nomor 10/2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.
"Rapor dan ijazah adalah dokumen negara yang menjadi hak siswa atas pendidikannya. Bukan barang jaminan untuk melunasi utang. Sekolah bisa menggunakan instrumen lain untuk memastikan orang tua siswa memenuhi kewajiban administrasi keuangannya," kata Budhi.
Jika orang tua siswa memang tidak mampu, kata Budhi, maka negara atau pemerintah kabupaten harus mengambilalih penyelesaiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.