Advertisement
Walah, Juru Parkir Resmi Pun Ikut-Ikutan Nuthuk Tarif
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah juru parkir nakal yang terjaring razia petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja terus bertambah. Kali ini tercatat ada 19 jukir nakal yang terjaring selama libur Lebaran 2018, bahkan empat orang di antaranya adalah jukir resmi.
Mereka dijaring lantaran menerapkan tarif di atas tarif dasar (nuthuk) yang tercantum dalam Perda Kota Jogja No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Alhasil, mereka yang terjaring terancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp50 juta.
Advertisement
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Jogja, Imanuddin Aziz mengatakan mereka yang terjaring adalah hasil operasi gabungan pihaknya dengan Satpol PP Kota Jogja sejak H-7 Lebaran hingga Selasa (19/6) malam.
Adapun dari 19 jukir yang terjaring, Dishub mencatat ada empat jukir berizin dan sisanya adalah jukir liar. Selama ini mereka beroperasi di sejumlah tepi jalan umum di Kota Jogja. Selanjutnya, kata Aziz, mereka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, mantan kepala Terminal Giwangan ini juga mengatakan opsi pencabutan izin untuk jukir resmi kemungkinan akan diterapkan. Alhasil, nantinya akan ada perubahan status dari parkir resmi menjadi parkir liar. “Nanti lihat hasil sidang. Kami pertimbangkan mencabut izin kepada jukir resmi, karena kami ingin memberikan efek jera kepada mereka,” katanya, Rabu (20/6/2018).
Mengenai perincian penjaringan jukir nakal, Aziz membeberkan pada operasi yang digelar Selasa (19/6) malam, pihaknya berhasil menindak jukir nakal di sejumlah ruas jalan. Di antaranya, dua jukir nakal di Jalan Mangkubumi yang menerapkan tarif Rp20.000 untuk parkir mobil dan sempat viral di media sosial.
“Itu juga kami jaring. Bagaimana pun mereka telah mencoreng citra Kota Jogja,” lanjutnya.
Adapun modus dan tarif yang dipatok oleh 19 jukir nakal tersebut, Aziz mengatakan adalah dengan menaikkan tarif hampir 20 kali lipat dari ketentuan yang ada. Sesuai dengan Perda Kota Jogja No.5/2012, tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp1.000, dan Rp2.000 untuk mobil. Sedangkan bus sedang Rp15.000 dan bus besar Rp20.000.
Oleh para pelaku, tarif tersebut dinaikkan menjadi Rp5.000 untuk motor, Rp20.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk bus besar. “Ini tentu sudah menyalahi aturan yang ada. Untuk itu kami tindak,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement