Hyundai Stargazer Siap Mengaspal di Jogja
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu Partai politik (parpol) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul Antok mengatakan sudah memberikan imbauan kepada KPU Gunungkidul untuk segera mengembalikan berkas bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi ke parpol yang bersangkutan.
“Agar nantinya agar bisa diperbaiki atau diganti oleh Parpol, kemarin KPU Gunungkidul juga sudah minta informasi ke Pengadilan Negeri Wonosari. Apakah benar atau tidak, dan ternyata benar mantan Napi korupsi,” kata Antok, Kamis (19/7/2018).
Terkait dengan adanya satu nama caleg yang terdaftar dibeberapa Parpol Panwaslu juga sudah memberikan iimbauan agar KPU Gunungkidul mengundang partai yang bersangkutan agar segera diperbaiki. Ia mempersilakan parpol untuk mengundang caleg yang bersangkutan dan dipastikan caleg yang bersangkutan memilih akan ke partai mana.
“Soal dengan temuan lainnya, kami mohon KPU Gunungkidul mematuhi aturan yang ada utamanya PKPU No.20/2018 dalam melakukan tindakan dalam pendaftaran dan penelitian administrasi bacaleg,” kata Antok.
Komisioner KPU Gunungkidul, Bidang Hukum, Is Sumarsono mengatakan dalam proses verifikasi ini KPU Gunungkidul mencermati persyaratan masing-masing calon anggota legislatif, dan memang ada beberapa temuan yang harus diperbaiki parpol.
“Ada satu bacaleg yang memang terindikasi menjadi mantan narapidana korupsi, kami akan klarifikasi parpol Sesuai ketentuan, memang harus diganti. Karena jika tidak nanti sama saja akan kami coret,” kata Sumarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.