Advertisement

Gondol Murai Seharga Rp58 Juta, Duo Maling Dibekuk

Irwan A Syambudi
Jum'at, 03 Agustus 2018 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Gondol Murai Seharga Rp58 Juta, Duo Maling Dibekuk Kapolsek Cangkringan, AKP Sutarman (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti burung murai batu hasil curian saat jumpa pers di Mapolsek Cangkringan, Jumat (3/8 - 2018).Harian Jogja/Irwan A.Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Cangkringan membekuk dua pencuri lima ekor burung murai batu senilai Rp58 juta. Kedua maling ini beraksi Selasa (24/7/2018) malam di rumah Ari Purwanto, warga Dusun Tanjung, Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan.

Kapolsek Cangkringan, AKP Sutarman, mengatakan pelaku yang ditangkap yakni Enggar R, 23, dan Wardani Tri N,18, keduanya warga Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem. Mereka ditangkap Senin (30/7). "Kedua pelaku mencuri lima ekor burung murai batu senilai Rp58 juta dengan cara merusak gembok rumah," katanya saat jumpa pers di Markas Polsek Cangkringan, Jumat (3/8/2018).

Advertisement

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Enggar bertugas merusak gembok dan mengambil lima burung di dalam sangkar. Lima burung itu kemudian ia dimasukkan ke dalam satu sangkar, sementara Wardani menunggu di luar membawa sepeda motor sebagai joki. "Sebelumnya kedua pelaku telah melakukan survei di lokasi. Mereka tahu kalau ini [burung murai batu] harganya cukup mahal di pasaran. Satu ekor bisa mencapai Rp10 juta lebih," ujarnya.

Setelah menggondol lima ekor burung, kedua pelaku langsung menjualnya. Lima burung dijual di tempat berbeda, salah satunya di pasar burung kompleks Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty) Kota Jogja. Saat ditangkap polisi menyita uang sisa hasil penjualan burung senilai Rp1,5 juta. "Barang bukti burung murai batu kami sita dari pembeli. Salah satunya kami temukan di Pandak, Bantul," kata Sutarman.

Menurut Sutarman, pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Cangkringan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Salah seorang pelaku, Enggar, mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan. Dari pengakuannya ia pernah masuk penjara karena kasus pencurian dan penganiayaan. Dalam kasus terbaru, Enggar merupakan otak aksi pencurian. Menurut pengakuannya, ia mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya jual [burung murai batu] semuanya sekitar Rp6 juta . Uangnya untuk jajan dan keperluan sehari-hari," kata dia.

Pelaku lainnya, Wardani, mengaku baru pertama kali terlibat kejahatan. Dia mengaku diajak Enggar yang merupakan tetangganya. Ia mengaku hanya sebagai joki saja, dan tidak banyak menikmati hasil curian. "Saya cuma diberi bagian Rp200.000," kata Wardani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement