Advertisement
Penggunaan Asuransi Diusulkan untuk Perparkiran di Gunungkidul
foto ilustrasi (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--DPRD Gunungkidul meminta rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perparkiran mencantumkan mekanisme ganti rugi jika terjadi kerusakan dan kehilangan. Wacana ihwal kerja sama dengan pihak ketiga seperti perusahaan asuransi pun turut digulirkan dalam pembahasan raperda tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengatakan peraturan perparkiran harusnya ada peninjauan kembali. Hal ini mengingat perkembangan dinamika zaman dengan makin bertambahnya jumlah kendaraan di Gunungkidul.
Advertisement
"Ini [perparkiran] salah satu isu krusial di Gunungkidul. Makin berkembangnya zaman beriringan dengan bertambahnya masyarakat yang memiliki kendaraan. Alhasil risiko rusak atau hilang saat memarkir kendaraan jika tak ada aturan yang jelas terkait ganti rugi maka itu akan merugikan banyak pihak," kata Purwanto, Selasa (7/8/2018).
Purwanto menyarankan Pemkab Gunungkidul perlu segera bertindak dengan membuka pintu kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan asuransi. Dengan adanya kerja sama dengan pihak asuransi ini segala kerugian bisa ditanggung asuransi yang bersangkutan tersebut.
BACA JUGA
"Memang nanti tarifnya [parkir] akan bertambah sedikit, contohnya saat ini minimal Rp1.500 menjadi Rp2.000 untuk tarif mobil. Tapi kan kalau sudah ada yang menanggung ganti rugi semuanya justru nyaman," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








