Dua Atlet TASC Wakili DIY pada O2SN Renang Tingkat Nasional
Dua atlet Tirta Amanda Swimming Club, Gendis dan Qyara, lolos mewakili DIY pada O2SN Renang tingkat nasional usai menjadi yang terbaik di provinsi.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY terus berupaya melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran gas elpiji bersubsidi. Restoran dengan kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih boleh menggunakan gas bersubsidi.
Kepala Disperindag DIY Tri Saktiyana menjelaskan, ukuran mewah dan tidak mewah suatu restoran sangat relatif. Bisa jadi sebuah restoran sederhana yang termasuk usaha mikro kecil tetapi dikonsep seperti mewah agar laku, meski omsetnya tergolong UMKM. Ia menegaskan gas elpiji bersubsidi tersebut boleh digunakan UMKM.
"Jadi ukurannya boleh pakai gas elpiji bersubsidi atau tidak itu bukan tampilan restorannya, bisa saja restoran mikro kecil dipakai tampilan western atau japanese," terangnya, Jumat (24/8/2018).
Tetapi ia menegaskan ukuran UMKM dalam hal ini terkait omzet dan aset. Jika usaha mikro ukurannya yaitu aset yang dimiliki kurang dari Rp50 juta, di luar aset bangunan dan tanah serta beromzet tidak lebih dari Rp300 juta per tahun. Jenis restoran ini masih diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi karena masih termasuk UMKM.
"Misalnya restoran itu asetnya kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, tetapi aset seperti alat masak, piring, gelas itu termasuk dihitung," katanya.
Sakti menegaskan, pengawasan terhadap peredaran gas elpiji bersubsidi sebenarnya sudah dilakukan dan setiap tahun terus diupayakan intensitasnya. Namun ia mengakui tidak bisa melakukan pengawasan secara khusus karena keterbatasan personel. "Karena jumlah titik yang diawasi itu jumlah ratusan ribu," katanya.
Ia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan elpiji pihaknya mengedepankan pembinaan. Pengusaha restoran diminta dengan baik-baik untuk memasukkan data aset dan omzet secara valid dan tidak direkayasa untuk menghindari penindakan.
"Tetapi jika faktanya dari sisi aset dan omzet dia termasuk UMKM ya tetap boleh pakai gas melon, tetapi kalau sudah tidak kategori UMKM ya tidak boleh pakai yang bersubsidi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua atlet Tirta Amanda Swimming Club, Gendis dan Qyara, lolos mewakili DIY pada O2SN Renang tingkat nasional usai menjadi yang terbaik di provinsi.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.