Advertisement

Restoran Kecil dan Menengah Boleh Pakai Gas Melon

Sunartono
Minggu, 26 Agustus 2018 - 10:37 WIB
Nina Atmasari
Restoran Kecil dan Menengah Boleh Pakai Gas Melon Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY terus berupaya melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran gas elpiji bersubsidi. Restoran dengan kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih boleh menggunakan gas bersubsidi.

Kepala Disperindag DIY Tri Saktiyana menjelaskan, ukuran mewah dan tidak mewah suatu restoran sangat relatif. Bisa jadi sebuah restoran sederhana yang termasuk usaha mikro kecil tetapi dikonsep seperti mewah agar laku, meski omsetnya tergolong UMKM. Ia menegaskan gas elpiji bersubsidi tersebut boleh digunakan UMKM.

"Jadi ukurannya boleh pakai gas elpiji bersubsidi atau tidak itu bukan tampilan restorannya, bisa saja restoran mikro kecil dipakai tampilan western atau japanese," terangnya, Jumat (24/8/2018).

Tetapi ia menegaskan ukuran UMKM dalam hal ini terkait omzet dan aset. Jika usaha mikro ukurannya yaitu aset yang dimiliki kurang dari Rp50 juta, di luar aset bangunan dan tanah serta beromzet tidak lebih dari Rp300 juta per tahun. Jenis restoran ini masih diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi karena masih termasuk UMKM.

"Misalnya restoran itu asetnya kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, tetapi aset seperti alat masak, piring, gelas itu termasuk dihitung," katanya.

Sakti menegaskan, pengawasan terhadap peredaran gas elpiji bersubsidi sebenarnya sudah dilakukan dan setiap tahun terus diupayakan intensitasnya. Namun ia mengakui tidak bisa melakukan pengawasan secara khusus karena keterbatasan personel. "Karena jumlah titik yang diawasi itu jumlah ratusan ribu," katanya.

Ia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan elpiji pihaknya mengedepankan pembinaan. Pengusaha restoran diminta dengan baik-baik untuk memasukkan data aset dan omzet secara valid dan tidak direkayasa untuk menghindari penindakan.

"Tetapi jika faktanya dari sisi aset dan omzet dia termasuk UMKM ya tetap boleh pakai gas melon, tetapi kalau sudah tidak kategori UMKM ya tidak boleh pakai yang bersubsidi," ucapnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement