Alumni Santri Krapyak Perkuat Sinergi Ekonomi Lewat Ngobrol Bisnis
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Idham Samawi./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan dana Rp11,6 miliar yang dianggarkan dalam APBD dan masuk pos anggaran tidak terduga bukan untuk dikembalikan kepada penyetor, Idham Samawi, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian karena dana tersebut menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.
"Dalam pembahasan APBD dana itu jadi perdebatan sampai sekarang. Makanya dana itu ditempatkan di anggaran tidak terduga. Namun tidak ada nomenklatur untuk dibayarkan ke penyetor," kata Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul, Muhammad Syafei disela-sela sidang lanjutan gugatan dana Hibah Persiba Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (4/9/2018).
Syafei mengatakan dana itu sudah masuk dalam APBD Bantul dan sudah disahkan oleh legislatif dan eksekutif sehingga dana pengembalian hibah Persiba tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Bantul dan bisa dibelanjakan. Karena masuk anggaran tidak terduga, maka dana itu baru bisa digunakan ketika ada kejadian luar biasa, seperti bencana alam.
Dia menilai keliru jika dana Rp11,6 miliar tidak bisa dibelanjakan karena dana itu sudah masuk dalam APBD dan sudah disahkan dalam peraturan daerah. Hanya, penggunaannya harus mengacu pada aturan penggunaan dana tidak terduga.
Pernyataan ini menjawab tudingan pihak penggugat, Idham Samawi yang menilai Pemerintah Kabupaten Bantul tidak konsisten. Penggugat mengatakan dana itu tidak bisa digunakan Pemkab Bantul karena tidak ada dasar hukumnya. Dana tersebut setiap tahun akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang tak dapat digunakan.
Bahkan penggugat juga menganggap Pemkab melanggar hukum karena dana sudah dianggarkan dalam APBD yang bersumber dari pengembalian hibah Persiba namun tidak mengembalikannya kepada penyetor.
Syafei mengatakan jika dana itu dikembalikan justru akan berdampak hukum. Alasannya, kata dia, tidak ada perintah dari Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur DIY, bahkan putusan pengadilan yang meminta Pemkab mengembalikan dana hibah Persiba kepada penyetor.
"Mendagri hanya memerintahkan dapat dikembalikan kepada penyetor dengan berpedoman pada Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 soal kelebihan bayar bajak bagi wajib pajak. Tidak ada hubungannya," ujar Syafei.
Selain itu, ia memaparkan kronologi penyetoran uang Rp11,6 miliar dari penggugat bukan tanpa sebab. Idham Samawi menyetorkan dana tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2013 dugaan penyalahgunaan dana hibah Persiba Bantul. Kemudian Idham mengembalikan dana hibah Persiba tersebut pada Maret 2014. Sementara audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan pada Agustus 2014.
Hasil audit menyatakan tidak ada kerugian negara karena memang Idham sudah mengembalikan, hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 pada Agustus 2015. "Mungkin akan menjadi persoalan jika pengembalian dana itu dilakukan setelah audit," kata Syafei.
Kuasa Hukum Idham Samawi, Edy Wijaya Karokaro mengatakan apa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bantul adalah kesimpulan pribadi yang tidak terkait dengan perkara. Menurut dia, yang menjadi pokok perkara adalah kasus penyelewengan dana hibah Persiba sudah diputus di pengadilan. Dua terpidana dalam kasus tersebut adalah Dahono dan Maryani.
Hakim yang memutus kasus Dahono dan Maryani dalam pertimbangnnya menyatakan bahwa pencairan dana hibah Persiba sudah sah secara hukum.
"Sekarang apa dasarnya kalau dana Rp11,6 miliar itu milik Pemkab? Karena dana itu dana hibah yang sudah diserahkan kepada KONI Bantul. Kalaupun ada persoalan penyalahgunaan anggaran, orang yang bersalah sudah diputus dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp817 juta," kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini berangkat dari prinsip hayatul islam bil ilmi wa bil mal (hidupnya Islam itu dengan ilmu dan harta)
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Jadwal KA Bandara YIA 2026 lengkap dari Tugu Jogja ke YIA. Transportasi cepat, bebas macet, dan tepat waktu.
Cek jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 terbaru. Kereta andalan komuter, murah, cepat, dan bebas macet.