Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Idham Samawi./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL- Mantan bupati Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul ke pengadilan, guna meminta dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar yang pernah ia setor ke rekening Pemkab dikembalikan lagi ke padanya.
Dalam petitum gugatannya, Idham Samawi meminta PN Bantul mengabulkan gugatannya, di antaranya adalah menyatakan dana Rp11,6 miliar yang ia setor ke rekening kas daerah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sah menurut hukum milik penggugat.
Penggugat juga meminta PN Bantul memutuskan perbuatan tergugat atau Pemerintah Kabupaten Bantul yang tidak mengembalikan dana hibah yang sudah disetorkan dan telah dianggarkan pengembalian dananya dalam APBD Bantul 2016/2017 adalah perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana Rp11,6 miliar kepada penggugat.
Idham Samawi saat dimintai konfirmasi terkait gugatannya ke PN Bantul tersebut belum bisa berkomentar. Anggota DPR RI itu menyerahkan persoalan tersebut ke kuasa hukumnya. "Ke lawyer [pengacara] saya saja ya," kata Idham, melalui sambungan telepon, Selasa (17/7/2018).
Idham Samawi merupakan bupati Bantul dua periode, 1999-2004 dan 2005-2010. Persoalan dana hibah Persiba Bantul mencuat saat bupati Bantul dijabat oleh Sri Surya Widati atau istri dari Idham Samawi periode 2010-2015.
Kasus gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba ini berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas Umum Pemkab Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar.
Dana ini ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Pada perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Agustus 2015.
Adanya putusan SP3 Idham pun meminta pemkab mengembalikan dana yang telah disetorkan tersebut. Idham Samawi menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul ke PN Bantul. Perkara gugatan terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018. Sayed Muhammad Muliady tercatat sebgai kuasa hukumnya.
Bupati Bantul Suharsono selaku pihak tergugat dalam perkara ini sudah menyatakan siap mengembalikan dana hibah Persiba Rp11,6 miliar itu jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Surat itu [surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-BPKP DIY] jelas menyebutkan uang yang disetor adalah pengembalian. Jadi saya hati-hati dalam menyikapi, kalau ada putusan pengadilan yang menyuruh mengembalikan, maka saya siap mengembalikannya,” kata dia kepada awak media seusai sidang di PN Bantul, Senin (16/7/2018).
Suharsono hadir dalam sidang gugatan tersebut selaku pihak tergugat. Sidang perkara ini berlangsung tertutup. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan pihak penggugat. Selanjutnya sidang akan menghadirkan kedua belah pihak yang dijadwalkan digelar pada pekan keempat bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.