Modus Mutasi Guru Palsu Beredar, BKPPD Gunungkidul Minta ASN Waspada
BKPPD Gunungkidul memastikan surat mutasi guru yang beredar di Rongkop merupakan hoaks dan diduga menjadi modus penipuan. ASN diminta lebih waspada.
Ilustrasi penambangan pasir/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL -- Kelompok Penambang Progo (KPP) berharap agar izin untuk penambangan pasir di aliran Sungai Progo dapat segera diterbitkan. Penerbitan ini sangat penting bagi penambang sebagai dasar hukum untuk menjalankan unit usaha yang digeluti secara turun temurun ini.
Ketua KPP Yuninato mengatakan untuk perizinan pertambangan rakyat di Sungai Progo sudah ada dasar, yakni dikeluarkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY sejak 17 Oktober 2017. Menurut dia, dasar WPR itu dijadikan acuan kelompok penambang rakyat untuk mengurus izin.
Meski demikian, Yunianto mengakui proses penerbitan tersebut tidaklah mudah. Sebab, dari 46 izin yang coba diurus, hingga awal September belum ada satu pun yang diterbitkan. “Jelas kami menanti karena 46 berkas yang dimasukkan belum ada yang keluar,” katanya, Minggu (9/9/2018).
Menurut Yunianto, izin pertambangan ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk kepastian dalam berusaha. Oleh karena itu, dia berharap segera ada solusi sehingga izin bisa segera diterbitkan. “Tanpa izin, warga jelas takut untuk menambang karena bisa tersangkut masalah hukum,” kata dia.
Lebih jauh dikatakan dia, pasir di sepanjang aliran Sungai Progo menjadi salah satu sandaran hidup bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Bahkan, sambung dia, warga yang mencari penghidupan dari menambang bukan hanya warga di Kecamatan Srandakan, Bantul, tetapi juga warga lain di wilayah Kulonprogo dan Sleman juga mengalami hal sama.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan turun temurun. Jadi kami berharap agar izin dapat segera terbit,” katanya lagi.
Anggota DPR Idham Samawi mengapresiasi keluahan yang disampaikan oleh kelompok penambang tradisional di sepanjang aliran Sungai Progo. Dia berjanji siap memperjuangkan aspirasi ini sehingga para penambang memiliki dasar hukum untuk operasional usaha.
“Akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait karena izin ini sangat dibutuhkan. Tujuannya agar dalam menjalankan usaha, para penambang tidak menyalahi aturan yang berlaku,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BKPPD Gunungkidul memastikan surat mutasi guru yang beredar di Rongkop merupakan hoaks dan diduga menjadi modus penipuan. ASN diminta lebih waspada.
Timnas U19 Indonesia siap hadapi Australia di semifinal AFF U19 2026 dengan kepercayaan diri tinggi usai sapu bersih fase grup.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus berupaya mengurangi angka pengangguran melalui perluasan akses kerja bagi masyarakat.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke babak 16 besar Australian Open 2026 usai mengalahkan Kantaphon Wangcharoen. Di babak berikutnya, Ubed akan menghadapi Lee Cheuk Yiu
Pemkab Bantul menambah dua armada bus sekolah dan menyiapkan rute baru Jetis-Imogiri-Bantul serta Srandakan-Pandak-Bantul untuk memperluas layanan transportasi
Samsung menjadi produsen smartphone terbesar dunia pada kuartal I-2026 dengan produksi 62,6 juta unit. Apple membuntuti di posisi kedua, sementara industri.