TPR Tepus Gunungkidul Mulai Dibangun, JJLS Masih Menunggu
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Ilustrasi penambangan pasir/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL -- Kelompok Penambang Progo (KPP) berharap agar izin untuk penambangan pasir di aliran Sungai Progo dapat segera diterbitkan. Penerbitan ini sangat penting bagi penambang sebagai dasar hukum untuk menjalankan unit usaha yang digeluti secara turun temurun ini.
Ketua KPP Yuninato mengatakan untuk perizinan pertambangan rakyat di Sungai Progo sudah ada dasar, yakni dikeluarkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY sejak 17 Oktober 2017. Menurut dia, dasar WPR itu dijadikan acuan kelompok penambang rakyat untuk mengurus izin.
Meski demikian, Yunianto mengakui proses penerbitan tersebut tidaklah mudah. Sebab, dari 46 izin yang coba diurus, hingga awal September belum ada satu pun yang diterbitkan. “Jelas kami menanti karena 46 berkas yang dimasukkan belum ada yang keluar,” katanya, Minggu (9/9/2018).
Menurut Yunianto, izin pertambangan ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk kepastian dalam berusaha. Oleh karena itu, dia berharap segera ada solusi sehingga izin bisa segera diterbitkan. “Tanpa izin, warga jelas takut untuk menambang karena bisa tersangkut masalah hukum,” kata dia.
Lebih jauh dikatakan dia, pasir di sepanjang aliran Sungai Progo menjadi salah satu sandaran hidup bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Bahkan, sambung dia, warga yang mencari penghidupan dari menambang bukan hanya warga di Kecamatan Srandakan, Bantul, tetapi juga warga lain di wilayah Kulonprogo dan Sleman juga mengalami hal sama.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan turun temurun. Jadi kami berharap agar izin dapat segera terbit,” katanya lagi.
Anggota DPR Idham Samawi mengapresiasi keluahan yang disampaikan oleh kelompok penambang tradisional di sepanjang aliran Sungai Progo. Dia berjanji siap memperjuangkan aspirasi ini sehingga para penambang memiliki dasar hukum untuk operasional usaha.
“Akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait karena izin ini sangat dibutuhkan. Tujuannya agar dalam menjalankan usaha, para penambang tidak menyalahi aturan yang berlaku,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.
Simak enam seri laptop gaming dari Lenovo, ASUS, Acer, MSI, dan HP. Cek pilihan GPU, RAM, layar, serta hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli.
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Indonesia diproyeksikan mengalami 19.251 kematian tambahan akibat panas terkait super El Niño pada September 2026 hingga Februari 2027.
Dinkes DIY mencatat 18 kasus Influenza A hingga 23 September 2026. Namun, kasus ISPA di seluruh fasyankes DIY justru turun dalam empat pekan terakhir.