Advertisement

Lahan PAG untuk Bandara Kulonprogo Berujung Konflik, Ini Rekomendasi Fraksi PAN

Sunartono
Kamis, 13 September 2018 - 09:50 WIB
Bhekti Suryani
Lahan PAG untuk Bandara Kulonprogo Berujung Konflik, Ini Rekomendasi Fraksi PAN Warga melintas di kawasan pembangunan NYIA di Kecamatan Temon, Kulonoprogo, beberapa waktu lalu. Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DIY mendorong penyelesaian sengketa lahan Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang dimanfaatkan untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo. Proses pemanfaatan lahan itu diharapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Suharwanta berharap pemanfaatan lahan PAG maupun SG untuk kawasan NYIA harus mendasar juga pada UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY dan Perdais No.1/2017 tentang pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten.

Advertisement

Khusus untuk penggunaan kedua jenis tanah ini memang lebih banyak PAG yang terpakai untuk bandara daripada SG. Dalam Perdais sudah ditegaskan bahwa sebelum tanah itu diklaim SG atau PAG maka harus ada inventarisasi, identifikasi, verifikasi dan pemetaan.

Selain itu Perdais 1/2017 juga memberikan ruang bagi pengajuan sengketa atau keberataan dalam proses penatausahaan tersebut. "Nah tahapan itu sudah dilaksanakan atau belum, sebelum tanah itu dipakai untuk pembangunan NYIA. Kami menyesalkan juga dengan adanya gugatan, seharusnya itu tidak perlu terjadi kalau prosedur itu dijalankan," ucapnya di DPRD DIY, Rabu (12/9/2018).

Suharwanta mengatakan harus ada kejelasan status hukum objek tanah PAG yang digunakan untuk NYIA. Apakah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak pengelolaan lahan (SHPL) di atas tanah negara atau tanah milik kadipaten. Sesuai prosedur, kata dia, tanah itu akan lebih dahulu diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atasnama kadipaten kemudian setelah pembayaran ganti rugio diterbitkan SHGB atau SHPL atas nama Angkasa Pura I.

Termasuk status ganti rugi pembelian atau sekedar pembayaran sewa juga harus dijelaskan kepada masyarakat. "Apalagi pencairan ganti rugi dilakukan masih ada kasuas hukum yang belum inkracht, ini perlu mendapat perhatian," ujarnya.

Ia tak bermaksud menghambat proses pembangunan NYIA justru pihaknya mendukung percepatan pembangunan, namun FPAN ingin mengingatkan semua pihak agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Pihaknya sepakat segala sengketa terkait lahan NYIA tersebut harus terselesaikan dengan baik. "Ini sebagai bentuk sikap kritis kami agar keistimewaan berjalan sesuai relnya," katanya.

Kabid Penatausahaan Pertanahan Dispertaru DIY Agus Triyanto Junaedi mengatakan tahapan inventarisasi lahan PAG yang dipakai untuk NYIA sudah dilakukan sejak 2015 silam. Meski demikian karena proses pensertifikatan baru berjalan dua tahun terakhir sehingga tidak didaftarkan ke BPN. Alasannya lahan itu akan dipakai untuk kepentingan umum, di sisi lain pihaknya menghindari pensertifikatan lahan yang saat ini dalam konflik.

Ia mengatakan lahan PAG yang dipakai untuk NYIA seluas 158 hektare. Seluruhnya saat ini statusnya sudah dilepaskan sebagai hak milik kadipaten. "Sebenarnya dulu tidak ada rencana untuk dilepaskan [dengan ganti rugi], sempat ditawarkan di penyertaan modal tetapi AP kan belum go public dalam arti penyertaan modal dari pihak lain sehingga mau tidak mau harus dilepaskan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement