Advertisement
Seorang Pedagang Jajanan Pasar di Sleman Terjaring OTT saat Transaksi Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria penjual jajanan pasar tertangkap tangan saat melakukan transaksi membeli narkoba. Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti satu paket tembakau gorila.
Kepala Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, AKBP Mardiyono mengatakan pihaknya membekuk seorang pelaku bernama Oki, 26, warga Desa Jogotirto, Berbah, Sleman. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang jajanan pasar ini ditangkap saat trasaksi mengambil satu paket tembakau gorila di Bangutapan, Bantul.
Advertisement
"Pelaku ditangkap saat pas ambil paket di alamat yang sudah dipesan. Iya tangkap tangan [operasi tangkap tangan] dengan barang bukti," kata dia, Selasa (18/9/2018).
Dari tangan pelaku selain diamankan satu paket tembakau gorila juga diamankan ponsel milik pelaku. Ponsel tersebut menjadi salah satu barang bukti kuat lantaran terdapat bukti transaksi.
Dengan sejumlah barang bukti yang didapatkan, pelaku terancam hukuman empat sampai delapan tahun. Ia bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, kepada wartawan, Oki mengaku baru sekali memesan barang haram tersebut. "Baru sekali ini. Sehari-hari jual jajanan pasar, sudah dua tahun," kata Oki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Gandeng Tim Penggerak PKK, Pemkab Sleman Kembangkan Batik Lokal
- 13 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Bantul, 285 Berpenyakit Cacing Hati
- Hari Raya Kurban, Bupati Harda Kiswaya Pantau Pembagian Hewan Kurban di Dua Tempat
- Polda DIY Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Sasar Panti Asuhan hingga Pondok Pesantren
- Daftar Kereta Api Berangkat dari Jogja, 99 Ribu Kursi Disiapkan untuk Long Weekend Iduladha 2025
Advertisement
Advertisement