Advertisement
Curi Ratusan Batang Kayu Sengon, Dua Pria Pengangguran Diciduk Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Sleman membekuk dua orang pengangguran yang nekat mencuri kayu. Mereka menebang dan mencuri kayu dengan mengaku sebagai pemilik lahan.
Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno, mengatakan dua orang pelaku yang diciduk yakni S, 36, warga Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik dan RTW, 31, warga Kecamatan Berbah. Kedua pengangguran ini dibekuk seusai mencuri kayu di lahan milik Dono Idarto di Desa Pandowoharjo, Sleman. "Kayu yang dicuri jenis sengon dengan jumlah sekitar 525 batang senilai Rp40 juta. Oleh para pelaku kayu hanya dijual Rp22 juta," kata Sudarno saat jumpa pers di Polsek Sleman, Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Sudarno menambahkan sejatinya pelaku pencurian berjumlah tiga orang, tetapi satu orang berinisial W masih buron. Ketiganya bekerjasama melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura sebagai pemilik lahan.
Berdasar hasil pemeriksaan, mulanya korban yakni Dono Idarto membeli tanah seharga Rp1 miliar. Di atas lahan terdapat ratusan pohon sengon yang masih hidup dan disertakan dalam pembelian. Namun beberapa saat ketika Dono menengok lahannya, ratusan pohon sengon miliknya sudah raib ditebangi.
Setelah ditelusuri kayu tersebut dijual oleh W bersama teman-temannya. W tersebut diketahui merupakan makelar tanah yang sempat membantu penjualan tanah tersebut. W pun telah memegang fotokopi sertifikat tanah tersebut.
Bermodal salinan sertifikat itulah W menyakinkan pembeli bahwa lahan dan ratusan batang kayu sengon itu miliknya. Dibantu S dan RTW yang mencari pembeli dan mengawasi ekskusi di lapangan, aksi mereka berjalan mulus. Berdasar laporan Dono, polisi akhirnya menangkap S dan RTW. "Barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku yakni ponsel, kuitansi dan sepeda yang dibeli dari uang hasil kejahatan," kata Sudarno
Kepada wartawan S mengaku mendapatkan bagian uang dari hasil penjualan kayu sebesar Rp5 juta. Ia menggunakan uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta membeli sepeda untuk anaknya. "Saya beli [sepeda] buat anak saya. Saya mendapat Rp5 juta dari hasil penjualan kayu, Rp600.000 untuk membeli sepeda," katanya.
Setelah tertangkap kini S dan RTW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
- 328.700 Warga DIY Akan Dapat Bansos Beras, Ini Jadwal Penyalurannya
- Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement
Advertisement