Advertisement
Bandel, Banyak Toko Modern di Sleman Sudah Disegel Beroperasi Lagi
Ilustrasi toko modern. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana akan kembali melakukan penertiban toko modern berjejaring yang melanggar aturan karena masih ada laporan dari warga terkait adanya toko modern berjejaring yang sebelumnya disegel kini buka kembali. Satpol PP menargetkan razia akan dlakukan Desember mendatang, karena saat ini masih fokus pada penertiban reklame dan tower.
Kapala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro mengatakan setelah disegelnya beberapa toko modern berjejaring pihaknya masih menerima laporan adanya toko berjejaring tersebut yang masih buka.
Advertisement
Penertiban dengan menyegel toko modern itu pernah dilakukan atas adanya Surat Keputusan (SK) penutupan lima toko modern berjejaring nasional yang melanggar Perda Kabupaten Sleman No.18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kelima toko modern berjejaring nasional yang ditutup itu antara lain di daerah Bogem, Kaliurang, Sanggrahan, Berbah dan Kalongan. Bondan mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak, dan terakhir kali dilakukan di Agustus. "Kami juga memberi surat peringatan, tapi sampai saat ini masih ada informasi dari masyarakat, tokonya masih buka," ujar Bondan pada Senin (15/10/2018).
BACA JUGA
Menurutnya, saat ini Satpol PP masih dalam fokus penertiban reklame dan tower. "Penindakan toko modern kami mengacu ke aturannya yaitu di Perda, kami rencanakan di Desember atau awal tahun ada lagi penindakan," ujar Bondan. Ia mengatakan apabila setelah dilakukan penindakan lagi masih tetap buka pihaknya akan langsung memasukannya ke perkara yustisi.
Sementara itu, mengacu pada Perda Kabupaten Sleman No.18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, alasan lima toko yang disegel melalui SK penutupan itu salah satunya karena melanggar aturan jarak 1.000 meter dengan pasar tradisional.
Perda tersebut rencananya akan diubah melalui adanya Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dari jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional yang tadinya 1.000 meter menjadi 500 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement







