Advertisement

Pekerja Nonformal Didorong Ikut Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 25 Oktober 2018 - 15:50 WIB
Bhekti Suryani
Pekerja Nonformal Didorong Ikut Peserta BPJS Ketenagakerjaan Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sektor pekerja nonformal akan didorong secara aktif untuk ikut dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Alasannya, sektor ini lebih banyak memiliki potensi risiko sosial yang tinggi.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DIY-Jateng Muhammad Triyono mengatakan dibandingkan pekerja penerima upah (PU), kepesertaan jumlah penerima bukan upah (PBU) masih perlu didorong lagi. Alasannya, para PBU ini termasuk kelompok rentan dan lebih memiliki risiko sosial yang tinggi. Padahal BPJS Ketenagakerjaan selama ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.

Advertisement

"Kami hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja. Kami sangat berharap supaya semua pekerja rentan atau tidak mampu melindungi dirinya sendiri, bisa terkover BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).

Dia menyebut, hingga Agustus 2018 peserta baru dari PU di wilayah DIY-Jateng mencapai 230.000 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.300 peserta merupakan pekerja nonformal di wilayah DIY.

Adapun jumlah BPU yang baru sebanyak 512.948 orang di mana sebanyak 64.186 berasal dari DIY. "Target 93% sebenarnya tercapai, tetapi kami ingin seluruh pekerja rentan [nonformal] bisa terkover. Kalau yang formal bukan isu lagi, karena itu sudah kewajiban pemberi kerja," katanya.

Pihaknya akan terus mendorong agar BPU bisa menjadi peserta. Apalagi pembayaran iuran untuk kepesertaan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian hanya Rp16.800 per bulan.

Dengan iuran tersebut, klaim yang bisa didapatkan jauh lebih tinggi. Misalnya, untuk peserta yang meninggaldunia akibat kecelakaan minimal mendapatkan Rp60 juta, sedangkan meninggaldunia bukan karena kecelakaan minimal Rp24 juta.

"Itu dengan asumsi gaji bulanannya mencapai Rp 1 juta. Makanya, saya tegaskan berkali-kali, tidak akan pernah rugi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja rumah tangga, tukang parkir, tukangn tambal ban, penjual gorengan maupun pekerja non formal lainnya, ayo bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ajaknya.

Dia meminta kesadaran dan kepedulian pekerja untuk memahami fungsi BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi akan terus digencarkan baik ke perusahaan maupun instansi pemerintahan. Harapannya, pemerintah daerah juga bisa ikut memiliki kepedulian terhadap warganya yang belum terlindungi jaminan sosial.

"Kalau pencari nafkah meninggaldunia, keluarganya masih tetap bisa melanjutkan kehidupannya dengan jaminan yang kami berikan," jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Khalid pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota di DIY agar setiap perusahaan yang mengajukan izin usaha harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tahap awal akan kami gulirkan di Kulonprogo yang sudah ada MoU nya. Lainnya menyusul," katanya.

Menurutnya, dengan SE Gubernur terkait kepesertaan bagi pemberi kerja di DIY tidak ada lagi alasan bagi pemberi kerja di DIY untuk tidak mengikuti program jaminan sosial.

Dia mencontohkan jika aparat desa di Gunungkidul banyak yang ikut program ini, begitu juga dengan Pemkab Sleman di mana pada 2019 seluruh perangkat desa akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini kami bekerjasama dengan Pemkab Kulonprogo terkait penerapan online single submission (OSS). Sekarang MPP (mal pelayanan publik) sedang dibangun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement