BPBD Gunungkidul Kaji Sinkhole Tileng Bersama Tim Undip
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polisi menetapkan Darsono, sopir truk R 1255 PD sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang mengakibatkan lima korban meninggal dunia di ruas jalan Ngawen-Sambeng beberapa waktu lalu. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat empat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka), Satlantas Polres Gunungkidul Ipda Soni Yuniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dan olah tempat kejadian perkara, dalam kasus laka tunggal di Ngawen, sopir truk dijadikan tersangka. Sejak Selasa (23/10/2018) lalu, Darsono sudah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di ruang penahanan mapolres.
“Sudah ditetapkan dan tersangka masih menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Soni kepada wartawan, Sabtu (27/10/2018).
Menurut dia, penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur yang ada. Atas perbuatannya ini, Darsono dijerat Pasal 310 ayat empat Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Masih terus kita selidiki. Salah satunya untuk mengetahui penyebab kejadinya kecelakaan, mulai dari kecepatan truk, kondisi jalan hingga berat muatan yang diangkut,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengatakan, untuk mengetahui kondisi truk maut, polisi sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul. Hasil pemeriksaan awal diketahui, uji kir truk dalam keadaan mati. Sedang Darsono selaku sopir juga tidak memiliki SIM.
“Kita akan ungkap sampai tuntas,” kata Mega.
Menurut dia, untuk mengurangi kecelakaan maut ini akan dilakukan razia terhadap angkutan barang bak terbuka. Mega menuturkan, jika melihat dari peruntukan, kendaraan truk tidak boleh untuk angkutan manusia. Salah satunya, untuk mengantisipasi kecelakaan fatal karena kendaraan terbuka memiliki risiko yang lebih tinggi ketimbang kendaraan tertutup.
“Kita intensifkan razia sehingga risiko kecelakaan fatal bisa ditekan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (15/10/2018) lalu di ruas jalan Ngawen-Sambirejo, tepatnya di Dusun Batusari, Kampung terjadi kecelakaan tunggal sebuah truk R 1255 PD. Nahasnya truk bermuatan pakan ternak dan 13 orang ini tergelimpang. Akibatnya lima orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.