Advertisement

12 Kaveling Lapak Sekaten Belum Laku Disewa

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 03 November 2018 - 05:50 WIB
Bhekti Suryani
12 Kaveling Lapak Sekaten Belum Laku Disewa Ilustrasi PMPS Sekaten. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Dari 514 kaveling stan yang disediakan, saat ini tinggal 12 kaveling saja yang belum laku disewa  Panitia Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) 2018 masih menawarkan kaveling tersebut kepada masyarakat jika ingin berpartisipasi merayakan even tahunan itu.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jogja Evi Wahyuni mengatakan masih tersisa 12 kaveling dari 514 kaveling lahan yang disewakan untuk PMPS. "Kami masih menawarkan dan menjual sisa kaveling yang belum laku," katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (2/11/2018).

Advertisement

Menurut Evi, mayoritas pendaftar yang menyewa lahan di PMPS merupakan pedagang kuliner, permainan dan fesyen. Ada juga pedagang yang menawarkan berbagai jenis dagangan lainnya. Para pendaftaran melunasi biaya sewa selama 10 hari pertama penyelenggaraan PMPS. “Yang berbeda tahun ini adalah bentuk tenda Pemerintah Kota. Tahun ini berupa dua buah tenda rooder. Satu untuk instansi, satu lagi untuk Forkom UMKM," katanya.

Kegiatan PMPS dibuka secara resmi pada Jumat (2/11/2018) dan berakhir pada 19 November. Sejumlah aturan harus dipenuhi di antaranya, pedagang tidak boleh melakukan penggalian, menggunakan semen atau cor sebagai pembatas stan, dan bangunan tidak melebihi lebar kaveling yang sudah disewa. Khusus untuk stan kuliner harus menyediakan tempat sampah dan dilarang membuang limbah di area PMPS.

“Khusus untuk stan permainan, kami minta melakukan konsultasi dengan petugas yang sudah ditunjuk Dinas PUP ESDM DIY sebelum membangun stan,” katanya.

Faktor keamanan, ketertiban dan kebersihan stan selama penyelenggaraan PMPS, lanjut Evi, menjadi tanggung jawab penyewa. Misalnya, menyediakan alat pemadam kebakaran ringan dan mengutamakan toleransi dengan penyewa di sekelilingnya. “Untuk pembayaran sewa lahan, kami bekerja sama dengan BPD DIY. Kami juga membuka loket di lokasi pendaftaran agar memudahkan penyewa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement