Advertisement

Kelebihan Muatan dan Dimensi, Puluhan Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Razia

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 14 November 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Kelebihan Muatan dan Dimensi, Puluhan Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Razia Kendaraan angkutan barang dan angkutan umum diperiksa oleh petugas di Jalan Magelang, Dusun Denggung, Desa Tridadi, Sleman, Rabu (14/11/2018)./Harian Jogja - Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Polda DIY menggelar operasi gabungan di Jalan Magelang, Dusun Denggung, Desa Tridadi Sleman, Rabu (14/11/2018). Pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi, mengatakan operasi dilakukan selama satu jam mulai pukul 09.15 WIB sampai 10.15 WIB. Dalam operasi yang digelar petugas memeriksa 123 kendaraan angkutan barang mulai dari pikap, mobil boks, truk serta bus. Hasilnya, ada 24 kendaraan yang melanggar aturan. "Sasaran kami ke tata cara muat angkutan barang, tonase, izin dan masa uji kendaraan," ujar Lazuardi.

Advertisement

Menurutnya, operasi digelar di Jalan Magelang karena jalan nasional ini banyak dilalui kendaraan angkutan barang serta angkutan umum, baik yang masuk ke DIY maupun menuju Jawa Tengah. Berdasar hasil pemeriksaan, dari 24 kendaraan yang terjaring razia ada lima kendaraan yang melanggar administrasi, sembilan kendaraan uji kir mati, satu kendaraan melanggar dimensi muatan, dan sembilan kendaraan kelebihan muatan. Ia mengatakan pelanggaran tersebut sangat membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. "Misalnya ada truk yang melampaui batas muatan dan melanggar tata cara muatnya, dalam manuver pasti mengganggu kendaraan lain dan rawan memicu kecelakaan," ujar Lazuardi.

Ia mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas yakni mengacu pada UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Operasi juga digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY No.4/2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Heru Setiawan, mengatakan operasi yang dilakukan tersebut sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan akibat kelebihan muatan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum. Kendaraan yang tidak taat administrasi juga ditindak.

"Selain memicu kerusakan jalan, mobil angkutan barang yang mengangkut barang melebihi batas dimensi maupun batas tonase sering memicu terjadinya kecelakaan seperti terguling. Pengusaha dan pengemudi angkutan barang terkadang ingin usaha tetap lancar tetapi tidak memperhatikan keselamatan," ujar Heru, Rabu.

Dalam operasi yang digelar, pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar langsung disidang di tempat. Salah satu sopir truk yang terjaring razia, Agus Tri Wahyudi, mengatakan dirinya melanggar aturan terkait kelebihan muatan. "Langsung disidang, kena denda Rp200.000. Saya mengangkut barang dari Surabaya mau dikirim ke Magelang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement