Persik Kediri vs Persija: Macan Kemayoran Berpeluang Amankan 3 Poin
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.
Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) di Jogja. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA- Pembahasan Raperda Transportasi Lokal mulai mengerucut pada larangan penggunaan becak motor (Bentor) sebagai sarana angkutan. Jika tetap beroperasi, ada sanksi yang bisa dijatuhkan.
Anggota Pansus Transportasi Lokal DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan Raperda ini menegaskan pelarangan bentor beroperasi di Kota Jogja. Dalam Raperda ini ditegaskan dalam Bab IV Pasal 10 bahwa angkutan orang/barang menggunakan kendaraan bermotor terdiri atas sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang.
"Artinya bentor tidak masuk kategori angkutan penumpang/barang. Dan ada sanksi bagi yang melanggar, bisa dikenai pidana selama tiga bulan atau denda Rp10 juta," katanya, Jumat (16/11/2018).
Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD. Raperda ini mempunyai proyeksi ke depan, salah satunya untuk memberikan payung hukum bagi keberadaan mass rapid transit (MRT ) atau light rail transit (LRT). "Keberadaan MRT atau LRT ini ke depan bisa menjadi sarana transportasi yang menjanjikan kenyamanan dan manusiawi," katanya.
Ketentuan tersebut, lanjut Fokki, tercantum dalam pasal 17 ayat 1 di mana pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat 16 huruf a berupa angkutan kota dan angkutan umum massal lainnya.
Menurut Fokki, dalam penjelasan Pasal ini dijelaskan, yang dimaksud dengan angkutan umum massal lainnya adalah angkutan umum yang mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan tidak berbasis jalan raya. "Ini merujuk pada MTR/LRT," katanya.
Dia berharap dengan Raperda tersebut wajah Kota Jogja semakin nyaman huni dengan tidak adanya bentor dan adanya transportasi massal yang nyaman dan manusiawi. Apalagi, Jogja juga sudah menetapkan sejumlah Perda pendukung lainnya. Seperti Perda Kota Layak Anak, Perda ASI Eksklusif, Perda KTR dan Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). "Kami berkomitmen untuk mewujudkan Kota Jogja sebagai kota layak dan nyaman huni," kata Fokki.
Keberadaan Bentor selama ini menjadi polemik. Dinas Perhubungan DIY sendiri tengah menyiapkan prototipe becak listrik berikut regulasinya sebagai angkutan alternatif pengganti bentor. Regulasi terkait becak listrik ditarget rampung pada akhir 2019 mendatang.
"Kalau bentor kan memang tidak ada aturannya, tetapi keberadaan becak listrik ini tidak semata-mata mengganti bentor, tetapi kami adakan becak tradisional kita perkuat dengan tenaga listrik," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.