Produk Lokal Kuasai 55 Persen Katalog Sociolla hingga Juni 2026
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY akan melakukan pembahasan tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Ketiga rancangan Perda tersebut membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, pengelolaan pelabuhan perikanan, serta pengelolaan geopark, cagar biosfer, dan warisan dunia Sumbu Filosofi.
Salah satu Raperda yang menarik perhatian adalah tentang pengelolaan pelabuhan perikanan. Rancangan Perda ini sejalan dengan visi Gubernur DIY untuk mewujudkan Panca Mulia Masyarakat Jogja melalui pemberdayaan kawasan selatan dan optimalisasi potensi sumber daya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan, Raperda tentang pengelolaan pelabuhan perikanan berisi 13 Bab dan 33 Pasal. Ada beberapa hal penting yang akan diatur di antaranya pengelolaan pelabuhan perikanan yang diatur meliputi pembangunan, pengoperasian dan pengembangan.
"Pengesahan rancangan Perda ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada di tingkat pusat, seperti Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan," jelasnya, Kamis (7/11/2024) di kantor DPRD DIY.
Dalam usulan Raperda tersebut juga memuat dalam pengoperasian pelabuhan perikanan harus memiliki fasilitas pokok, fungsional dan penunjang. Pelabuhan perikanan difungsikan untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan dan juga pusat bisnis atau ekonomi.
Pelabuhan perikanan yang telah beroperasi dan telah memiliki lembaga pengelola pelabuhan perikanan dapat ditetapkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan operasional serta dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas. Selain itu, Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia pengelola pelabuhan perikanan pada lembaga pengelola pelabuhan perikanan.
Lembaga pengelola pelabuhan perikanan berfungsi menyediakan data dan informasi yang dapat diakses secara elektronik dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan pelabuhan perikanan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyebut, DIY telah memiliki tiga pelabuhan perikanan pantai yaitu Gesing, Sadeng, dan Tanjung Adikarta. Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi Pemda dan stakeholder untuk melaksanakan pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY secara baik untuk mewujudkan visi misi perencanaan pembangunan DIY.
Terhadap Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia, Sri Paduka menyebut keunikan kekayaan alam dan budaya yang telah ada semakin diperkuat dengan adanya pengakuan UNESCO yang telah mencantumkan Taman Bumi Gunung Sewu, Gumuk Pasir, Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh, dan Sumbu Filosofi dalam Daftar Warisan Dunia di DIY.
“Pembentukan Reperda ini tentunya harus mewujudkan keseimbangan antara pelestarian alam dan kepentingan pembangunan ekonomi dalam pemanfaatan Geopark, Cagar Biosfer, Warisan Dunia sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.