Penindakan Tipiring Bantul Melambat, Satpol PP Terkendala Aturan Baru

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 11 Juni 2026 11:47 WIB
Penindakan Tipiring Bantul Melambat, Satpol PP Terkendala Aturan Baru

Logo Satpol PP. - ist

Harianjogja.com, BANTUL—Penanganan tindak pidana ringan (Tipiring) di Kabupaten Bantul mengalami perlambatan pada paruh pertama 2026. Hingga pertengahan tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul baru menuntaskan satu perkara pelanggaran peraturan daerah (Perda) karena harus menyesuaikan mekanisme penegakan hukum dengan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perubahan regulasi tersebut membuat sejumlah perda perlu diselaraskan, termasuk terkait jenis sanksi yang dapat diterapkan. Kondisi ini turut memengaruhi proses penindakan dan penyelesaian perkara pelanggaran yang selama ini ditangani Satpol PP.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan hingga saat ini pihaknya menangani tiga kasus pelanggaran perda yang seluruhnya berkaitan dengan peredaran minuman keras (miras). Dari jumlah tersebut, satu perkara telah selesai diproses, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam tahap persiapan persidangan.

Sementara itu, pelanggaran pemasangan baliho yang tidak sesuai ketentuan masih ditangani melalui mekanisme teguran dan rencana pembongkaran. Adapun pelanggaran berupa pembuangan sampah liar tidak lagi menjadi kewenangan Satpol PP untuk ditindak setelah adanya perubahan aturan.

"Untuk pelanggaran baliho itu masih teguran dan rencana dibongkar. Sementara pembuang sampah liar kami sudah tidak punya wewenang untuk menindak karena perubahan aturan," katanya, Rabu (10/6/2026).

Sri Hartati menjelaskan, pemberlakuan KUHAP baru mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah perda. Dalam aturan terbaru tersebut tidak lagi diatur sanksi pidana penjara untuk pelanggaran perda dan hanya mengakomodasi pidana denda sesuai kategori yang telah ditetapkan.

Untuk pelanggaran kategori dua dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui sidang acara cepat. Namun, implementasi aturan baru itu membutuhkan penyesuaian lebih lanjut di tingkat daerah.

"Setelah keluar penyesuaian pidana denda dari pusat, Bantul kan mengeluarkan kebijakan Bupati soal KUHAP, sehingga kami baru melakukan operasi pada Maret," jelasnya.

Meski demikian, tidak semua perkara yang berhasil ditindak dapat langsung dibawa ke persidangan. Proses tersebut masih bergantung pada klasifikasi dan mekanisme pemberkasan yang berlaku di masing-masing pengadilan.

Menurut Sri Hartati, pelanggaran miras yang diatur dalam Perda Kabupaten Bantul memiliki ancaman denda maksimal hingga Rp50 juta. Nilai tersebut melebihi batas maksimal Rp10 juta yang dapat diproses melalui sidang acara cepat berdasarkan ketentuan KUHAP baru.

"Kalau nanti pelanggarannya dalam Perda denda maksimal Rp50 juta ya harus acara singkat. Acara singkat itu kan kayak P21 itu maksimal 6 bulan itu baru bisa sidang," ungkapnya.

Di sisi lain, perubahan aturan juga berdampak pada mekanisme pengelolaan hasil denda pelanggaran perda. Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, pembayaran denda kini masuk ke kas daerah, berbeda dengan sistem sebelumnya yang disetorkan ke kas negara.

Namun, pelaksanaan aturan tersebut dinilai tidak sederhana. Apabila pelanggar dijatuhi denda, misalnya Rp5 juta, maka pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, penyidik dapat melakukan penyitaan aset milik pelanggar sebagai langkah penegakan hukum.

Meski demikian, proses penyitaan tetap harus mempertimbangkan kondisi pelanggar dan jenis aset yang dimiliki. Satpol PP juga perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan barang yang dapat dijadikan objek sita sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penyitaan itu kami juga harus koordinasi dengan pelanggar. Kalau denda mampu bayar berapa, kalau enggak punya, apa yang akan bisa disita. Terus sita itu nanti kalau punyanya cuma motor, padahal motor itu untuk kebutuhan sehari-hari itu juga tidak diperbolehkan. Jadi agak rumit lah sekarang," jelasnya.

Penyesuaian terhadap KUHAP baru tersebut membuat proses penegakan perda di Bantul membutuhkan tahapan yang lebih panjang dibanding sebelumnya. Kondisi itu terutama dirasakan dalam penanganan pelanggaran miras yang masih menjadi kasus dominan dalam penindakan Tipiring oleh Satpol PP Bantul sepanjang tahun ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online