Hak Eks Karyawan RSGM Belum Cair, Pemkab Bantul Minta Ada Kepastian

Yosef Leon
Yosef Leon Selasa, 21 Juli 2026 17:37 WIB
Hak Eks Karyawan RSGM Belum Cair, Pemkab Bantul Minta Ada Kepastian

Foto ilustrasi./ Bisnis Indonesia-Rahmatullah


Harianjogja.com, BANTUL—Polemik tunggakan gaji dan pesangon yang dialami mantan pekerja Rumah Sakit Griya Mahardika (RSGM) Bantul hingga kini belum menemukan penyelesaian final. Di tengah ketidakpastian yang masih dirasakan para eks karyawan, Pemerintah Kabupaten Bantul mendorong manajemen rumah sakit untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak pekerja.

Langkah tersebut muncul setelah Bupati Bantul Abdul Halim Muslih melakukan pertemuan dengan pihak manajemen RSGM. Dalam pertemuan itu, Pemkab menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama harus segera mendapatkan jalan keluar yang jelas dan terukur.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan Bupati Bantul telah menyampaikan sejumlah arahan kepada manajemen rumah sakit terkait penyelesaian tunggakan hak pekerja.

Menurut Rina, salah satu poin utama yang ditekankan adalah percepatan pembayaran gaji dan pesangon yang hingga kini masih menjadi tuntutan para mantan pekerja.

“Ada beberapa poin yang disampaikan Pak Bupati dalam pertemuan dengan pihak RSGM,” kata Rina, Selasa (21/7/2026).

Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang berjalan juga mengalami penyesuaian. Disnakertrans Bantul diminta menunda penerbitan surat anjuran mediator guna memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk memenuhi kewajiban secara sukarela.

Penundaan itu dilakukan dengan harapan penyelesaian dapat dicapai lebih cepat tanpa harus melalui tahapan lanjutan yang lebih panjang dalam mekanisme perselisihan hubungan industrial.

“Surat anjuran mediator ditangguhkan dulu karena Pak Bupati meminta pihak RSGM segera membayarkan hak pekerja,” ujar Rina.

Pemkab Bantul juga meminta agar pembayaran tidak bergantung sepenuhnya pada rencana penjualan rumah sakit. Menurut Rina, Bupati menilai masih terdapat opsi lain yang bisa dimanfaatkan oleh pihak manajemen untuk memenuhi kewajiban kepada para mantan pekerja.

Karena itu, manajemen rumah sakit didorong untuk mencari sumber pendanaan alternatif melalui aset yang dimiliki agar proses pembayaran tidak terus tertunda.

Selain mempercepat pembayaran, Pemkab Bantul juga meminta adanya kepastian waktu. Manajemen RSGM diminta menyusun jadwal atau timeline pembayaran yang realistis sehingga para pekerja memperoleh gambaran yang jelas mengenai kapan hak mereka akan diterima.

“Itu kami tindak lanjuti dengan menekankan kepada RSGM agar memberikan timeline terkait pembayaran hak gaji yang tertunda dan hak pesangon secara realistis,” katanya.

Di sisi lain, para mantan pekerja berharap campur tangan pemerintah daerah dapat memberikan hasil nyata. Mereka mengaku telah menunggu cukup lama dan membutuhkan kepastian terkait hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan.

Perwakilan mantan pekerja RSGM, Nurul Fitriah, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkab Bantul. Namun demikian, ia berharap arahan yang telah disampaikan kepada manajemen rumah sakit benar-benar diwujudkan dalam bentuk pembayaran yang konkret.

“Tentu kami berharap instruksi dari Bupati bisa dijalankan oleh manajemen agar kami mendapatkan kepastian soal hak dan pesangon,” ujar Nurul.

Kasus tunggakan gaji dan pesangon RSGM Bantul menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja yang telah mengabdikan diri di rumah sakit tersebut. Kini, para eks karyawan menanti realisasi komitmen manajemen setelah adanya dorongan langsung dari Pemerintah Kabupaten Bantul untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online