Miras Ditemukan di Lapas Cibinong, 10 Bangunan Bantaran Ciliwung Dibongkar
Komisi XIII DPR menemukan miras di salah satu bangunan Lapas Cibinong. Sebanyak 10 bangunan di bantaran Ciliwung dibongkar.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA - Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol) sekaligus pelarangan oplosan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo di Yogyakarta, Selasa, menyebut peredaran minuman beralkohol telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Minuman beralkohol yang beredar tanpa kendali bisa merusak generasi muda, menimbulkan masalah sosial, hingga memicu tindak kriminal. Lebih berbahaya lagi, maraknya minuman oplosan telah merenggut banyak nyawa. Oleh karena itu, pengaturan ini bukan hanya penting, tetapi mendesak," ujar dia.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah setempat bersama Kementerian Hukum DIY berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menekan peredaran bebas serta memberikan batasan yang jelas mengenai pengendalian dan pengawasan.
BACA JUGA: Puluhan Gambar Muncul Saat Pembukaan Cupu Panjala Gunungkidul
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengatakan penyusunan Raperda dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan.
Dia memastikan Raperda yang tengah disusun tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan masyarakat.
Dalam proses penyusunan, menurut Agung, Kemenkum DIY mengedepankan asas partisipasi publik dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan di daerah.
Ia berharap Raperda itu tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan solusi preventif melalui edukasi dan pembinaan hukum kepada masyarakat.
"Dengan adanya Raperda ini, masyarakat Kabupaten Gunungkidul diharapkan semakin terlindungi dari ancaman bahaya minuman beralkohol dan oplosan," ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi XIII DPR menemukan miras di salah satu bangunan Lapas Cibinong. Sebanyak 10 bangunan di bantaran Ciliwung dibongkar.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut 138 orang jadi tersangka karhutla dan 68 perusahaan telah disegel.