Mentrans Dorong Hunian Vertikal Tipe 45 di Lokasi Transmigrasi
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA - Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol) sekaligus pelarangan oplosan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo di Yogyakarta, Selasa, menyebut peredaran minuman beralkohol telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Minuman beralkohol yang beredar tanpa kendali bisa merusak generasi muda, menimbulkan masalah sosial, hingga memicu tindak kriminal. Lebih berbahaya lagi, maraknya minuman oplosan telah merenggut banyak nyawa. Oleh karena itu, pengaturan ini bukan hanya penting, tetapi mendesak," ujar dia.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah setempat bersama Kementerian Hukum DIY berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menekan peredaran bebas serta memberikan batasan yang jelas mengenai pengendalian dan pengawasan.
BACA JUGA: Puluhan Gambar Muncul Saat Pembukaan Cupu Panjala Gunungkidul
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengatakan penyusunan Raperda dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan.
Dia memastikan Raperda yang tengah disusun tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan masyarakat.
Dalam proses penyusunan, menurut Agung, Kemenkum DIY mengedepankan asas partisipasi publik dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan di daerah.
Ia berharap Raperda itu tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu memberikan solusi preventif melalui edukasi dan pembinaan hukum kepada masyarakat.
"Dengan adanya Raperda ini, masyarakat Kabupaten Gunungkidul diharapkan semakin terlindungi dari ancaman bahaya minuman beralkohol dan oplosan," ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.