Rehabilitasi Jalan Srandakan Poncosari Dilanjutkan
Rehabilitasi Jalan Srandakan–Poncosari–Pandansimo Bantul dilanjutkan 2,05 km dengan anggaran Rp15,81 miliar hingga akhir 2026.
Ilustrasi undang-undang. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyebut masih menjalankan mekanisme lama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), menyusul belum terbitnya aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi menjelaskan, meski regulasi pidana nasional telah mengalami perubahan, secara teknis daerah ini belum memiliki pedoman untuk pelaksanaan di lapangan.
“Memang salah satu poin penting dalam KUHAP adalah penghapusan pidana kurungan, termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Namun aturan turunannya, terutama dari KUHAP, sampai sekarang belum keluar,” ujar Ambar, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, sebelum petunjuk teknis tersebut diterbitkan, Satpol PP Bantul masih mengacu pada mekanisme penegakan yang selama ini berjalan. Proses penindakan, pemanggilan, hingga persidangan tetap dilakukan seperti sebelumnya, meski nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Untuk sementara mekanismenya masih sama. Penegakan tetap berjalan, hanya nanti dalam persidangan akan melihat undang-undang yang baru. Karena belum ada petunjuk resmi, kami tidak bisa serta-merta mengubah pola penindakan,” jelasnya.
Ambar menambahkan, Satpol PP Bantul masih menunggu arahan lengkap dari pemerintah pusat, termasuk terkait penanganan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) yang selama ini masuk kategori tipiring.
“Kami juga akan koordinasi lintas sektor, tidak hanya Satpol PP, tapi juga aparat penegak hukum lainnya. Nanti akan dibahas bersama begitu aturan turunannya sudah jelas,” katanya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyatakan, penghapusan sanksi pidana dalam Perda seyogyanya otomatis berlaku mulai Januari 2026 seiring berlakunya KUHAP baru. “Mulai Januari 2026 itu sudah otomatis sanksi pidananya tidak bisa dijalankan. Yang dulu bisa kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta dalam Perda, itu sudah dihapus,” kata Jati.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga kini, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan denda tersebut belum diterbitkan. “Sekarang arahnya ganti denda administratif. Namun siapa yang menjatuhkan, bagaimana mekanismenya, itu belum ada aturannya. Jadi kami masih menunggu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rehabilitasi Jalan Srandakan–Poncosari–Pandansimo Bantul dilanjutkan 2,05 km dengan anggaran Rp15,81 miliar hingga akhir 2026.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Senin, 29 Juni 2026, rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini beserta tarif lengkapnya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Polresta Banyumas memburu aset tersangka investasi bodong melalui penyidikan TPPU untuk memulihkan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Regrouping SD Jogja belum menjadi pilihan. Pemkot Jogja fokus meningkatkan kualitas sekolah negeri untuk menarik lebih banyak siswa baru.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.