6 Kalurahan Gunungkidul Dapat SPAM, Anggaran Capai Rp1,15 Miliar
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Ilustrasi undang-undang. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyebut masih menjalankan mekanisme lama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), menyusul belum terbitnya aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi menjelaskan, meski regulasi pidana nasional telah mengalami perubahan, secara teknis daerah ini belum memiliki pedoman untuk pelaksanaan di lapangan.
“Memang salah satu poin penting dalam KUHAP adalah penghapusan pidana kurungan, termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Namun aturan turunannya, terutama dari KUHAP, sampai sekarang belum keluar,” ujar Ambar, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, sebelum petunjuk teknis tersebut diterbitkan, Satpol PP Bantul masih mengacu pada mekanisme penegakan yang selama ini berjalan. Proses penindakan, pemanggilan, hingga persidangan tetap dilakukan seperti sebelumnya, meski nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Untuk sementara mekanismenya masih sama. Penegakan tetap berjalan, hanya nanti dalam persidangan akan melihat undang-undang yang baru. Karena belum ada petunjuk resmi, kami tidak bisa serta-merta mengubah pola penindakan,” jelasnya.
Ambar menambahkan, Satpol PP Bantul masih menunggu arahan lengkap dari pemerintah pusat, termasuk terkait penanganan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) yang selama ini masuk kategori tipiring.
“Kami juga akan koordinasi lintas sektor, tidak hanya Satpol PP, tapi juga aparat penegak hukum lainnya. Nanti akan dibahas bersama begitu aturan turunannya sudah jelas,” katanya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyatakan, penghapusan sanksi pidana dalam Perda seyogyanya otomatis berlaku mulai Januari 2026 seiring berlakunya KUHAP baru. “Mulai Januari 2026 itu sudah otomatis sanksi pidananya tidak bisa dijalankan. Yang dulu bisa kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta dalam Perda, itu sudah dihapus,” kata Jati.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga kini, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan denda tersebut belum diterbitkan. “Sekarang arahnya ganti denda administratif. Namun siapa yang menjatuhkan, bagaimana mekanismenya, itu belum ada aturannya. Jadi kami masih menunggu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Pemkot Magelang mengingatkan pentingnya menguras tangki septik berkala melalui layanan L2T2 demi sanitasi sehat dan berkelanjutan.
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.