Struktur Diduga Cagar Budaya Ditemukan di PG Gesikan Bantul
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Ilustrasi undang-undang. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyebut masih menjalankan mekanisme lama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), menyusul belum terbitnya aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi menjelaskan, meski regulasi pidana nasional telah mengalami perubahan, secara teknis daerah ini belum memiliki pedoman untuk pelaksanaan di lapangan.
“Memang salah satu poin penting dalam KUHAP adalah penghapusan pidana kurungan, termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Namun aturan turunannya, terutama dari KUHAP, sampai sekarang belum keluar,” ujar Ambar, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, sebelum petunjuk teknis tersebut diterbitkan, Satpol PP Bantul masih mengacu pada mekanisme penegakan yang selama ini berjalan. Proses penindakan, pemanggilan, hingga persidangan tetap dilakukan seperti sebelumnya, meski nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Untuk sementara mekanismenya masih sama. Penegakan tetap berjalan, hanya nanti dalam persidangan akan melihat undang-undang yang baru. Karena belum ada petunjuk resmi, kami tidak bisa serta-merta mengubah pola penindakan,” jelasnya.
Ambar menambahkan, Satpol PP Bantul masih menunggu arahan lengkap dari pemerintah pusat, termasuk terkait penanganan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) yang selama ini masuk kategori tipiring.
“Kami juga akan koordinasi lintas sektor, tidak hanya Satpol PP, tapi juga aparat penegak hukum lainnya. Nanti akan dibahas bersama begitu aturan turunannya sudah jelas,” katanya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyatakan, penghapusan sanksi pidana dalam Perda seyogyanya otomatis berlaku mulai Januari 2026 seiring berlakunya KUHAP baru. “Mulai Januari 2026 itu sudah otomatis sanksi pidananya tidak bisa dijalankan. Yang dulu bisa kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta dalam Perda, itu sudah dihapus,” kata Jati.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga kini, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan denda tersebut belum diterbitkan. “Sekarang arahnya ganti denda administratif. Namun siapa yang menjatuhkan, bagaimana mekanismenya, itu belum ada aturannya. Jadi kami masih menunggu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
Harga pangan nasional hari ini menunjukkan cabai rawit merah Rp78.500/kg, telur Rp33.950/kg. Simak daftar lengkap harga terbaru dari PIHPS.
Momen haru terjadi usai sidang tuntutan Nadiem Makarim. Ia merangkul sopir ojol yang datang memberi dukungan di Pengadilan Tipikor.
Satpol PP Bantul menertibkan puluhan spanduk dan rontek liar yang dipasang melintang di jalan dan dekat lampu lalu lintas.
Meta memakai AI untuk mendeteksi akun anak di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram tanpa verifikasi dokumen.