Produk Lokal Kuasai 55 Persen Katalog Sociolla hingga Juni 2026
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Ilustrasi undang-undang. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyebut masih menjalankan mekanisme lama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), menyusul belum terbitnya aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi menjelaskan, meski regulasi pidana nasional telah mengalami perubahan, secara teknis daerah ini belum memiliki pedoman untuk pelaksanaan di lapangan.
“Memang salah satu poin penting dalam KUHAP adalah penghapusan pidana kurungan, termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Namun aturan turunannya, terutama dari KUHAP, sampai sekarang belum keluar,” ujar Ambar, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, sebelum petunjuk teknis tersebut diterbitkan, Satpol PP Bantul masih mengacu pada mekanisme penegakan yang selama ini berjalan. Proses penindakan, pemanggilan, hingga persidangan tetap dilakukan seperti sebelumnya, meski nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan baru.
“Untuk sementara mekanismenya masih sama. Penegakan tetap berjalan, hanya nanti dalam persidangan akan melihat undang-undang yang baru. Karena belum ada petunjuk resmi, kami tidak bisa serta-merta mengubah pola penindakan,” jelasnya.
Ambar menambahkan, Satpol PP Bantul masih menunggu arahan lengkap dari pemerintah pusat, termasuk terkait penanganan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) yang selama ini masuk kategori tipiring.
“Kami juga akan koordinasi lintas sektor, tidak hanya Satpol PP, tapi juga aparat penegak hukum lainnya. Nanti akan dibahas bersama begitu aturan turunannya sudah jelas,” katanya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyatakan, penghapusan sanksi pidana dalam Perda seyogyanya otomatis berlaku mulai Januari 2026 seiring berlakunya KUHAP baru. “Mulai Januari 2026 itu sudah otomatis sanksi pidananya tidak bisa dijalankan. Yang dulu bisa kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta dalam Perda, itu sudah dihapus,” kata Jati.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga kini, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan denda tersebut belum diterbitkan. “Sekarang arahnya ganti denda administratif. Namun siapa yang menjatuhkan, bagaimana mekanismenya, itu belum ada aturannya. Jadi kami masih menunggu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.