Dishub Bantul Renovasi 133 Lampu Trotoar Jalan Sudirman
Dishub Bantul menganggarkan Rp399 juta untuk memperbaiki 133 lampu trotoar di Jalan Jenderal Sudirman agar lebih aman dan menarik.
Satpol PP Bantul melakukan penertiban spanduk melanggar di wilayah Kabupaten Bantul./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan penerapan tindak pidana ringan (tipiring) tidak lagi berlaku mulai Januari 2026 seiring berlakunya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dampaknya, Satpol PP Kabupaten Bantul tak lagi bisa menjatuhkan sanksi tipiring seperti sebelumnya kepada pelanggar peraturan daerah (Perda).
Dengan dihapuskannya tipiring, sanksi pidana berupa kurungan maupun denda yang sebelumnya diatur dalam Perda tidak lagi dapat dijalankan oleh Satpol PP.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga akhir 2025, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan sanksi tersebut masih belum diterbitkan.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mengatakan penghapusan tipiring otomatis berlaku tahun depan. Dengan kebijakan tersebut, sanksi pidana dalam Perda tidak lagi bisa dijalankan oleh Satpol PP.
“Mulai Januari 2026 itu sudah otomatis sanksi pidananya tidak bisa dijalankan dengan berlakunya KUHAP baru. Yang dulu bisa kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta, itu sudah dihapus,” kata Jati, Senin (15/12/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga kini, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan denda tersebut belum juga terbit.
“Sekarang mainnya ganti denda, tapi mekanisme penerapannya bagaimana, dendanya dijatuhkan oleh siapa, sampai sekarang belum ada regulasinya. Jadi kami masih menunggu,” ujarnya.
Kondisi ini membuat Satpol PP Bantul berada dalam posisi serba terbatas menjelang 2026. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, penegakan hukum bersifat represif belum bisa dilakukan secara optimal.
“Kalau regulasinya belum keluar, ya mau tidak mau kami lebih banyak di preventif. Untuk represifnya belum bisa dijalankan,” tambahnya.
Jati menjelaskan, implikasi penghapusan tipiring cukup luas, termasuk untuk pelanggaran ringan seperti pembuangan sampah ilegal. Ke depan, Satpol PP tidak lagi bisa menjatuhkan sanksi pidana dan hanya bisa melakukan penertiban awal.
“Kalau tipiring sudah dihapus, sanksi pidana tidak bisa lagi. Bisa saja nanti arahnya ke kepolisian, tapi mekanisme penyatuannya seperti apa juga belum ada petunjuk,” katanya.
Hingga akhir 2025, Satpol PP Bantul masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat. Tanpa regulasi tersebut, penegakan Perda di tahun 2026 berpotensi berjalan dengan sangat terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Bantul menganggarkan Rp399 juta untuk memperbaiki 133 lampu trotoar di Jalan Jenderal Sudirman agar lebih aman dan menarik.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw