Bantul Kucurkan Rp2,17 Miliar untuk Perbaikan 89 Rumah Tak Layak Huni
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Satpol PP Bantul melakukan penertiban spanduk melanggar di wilayah Kabupaten Bantul./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan penerapan tindak pidana ringan (tipiring) tidak lagi berlaku mulai Januari 2026 seiring berlakunya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dampaknya, Satpol PP Kabupaten Bantul tak lagi bisa menjatuhkan sanksi tipiring seperti sebelumnya kepada pelanggar peraturan daerah (Perda).
Dengan dihapuskannya tipiring, sanksi pidana berupa kurungan maupun denda yang sebelumnya diatur dalam Perda tidak lagi dapat dijalankan oleh Satpol PP.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga akhir 2025, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan sanksi tersebut masih belum diterbitkan.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mengatakan penghapusan tipiring otomatis berlaku tahun depan. Dengan kebijakan tersebut, sanksi pidana dalam Perda tidak lagi bisa dijalankan oleh Satpol PP.
“Mulai Januari 2026 itu sudah otomatis sanksi pidananya tidak bisa dijalankan dengan berlakunya KUHAP baru. Yang dulu bisa kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta, itu sudah dihapus,” kata Jati, Senin (15/12/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga kini, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan denda tersebut belum juga terbit.
“Sekarang mainnya ganti denda, tapi mekanisme penerapannya bagaimana, dendanya dijatuhkan oleh siapa, sampai sekarang belum ada regulasinya. Jadi kami masih menunggu,” ujarnya.
Kondisi ini membuat Satpol PP Bantul berada dalam posisi serba terbatas menjelang 2026. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, penegakan hukum bersifat represif belum bisa dilakukan secara optimal.
“Kalau regulasinya belum keluar, ya mau tidak mau kami lebih banyak di preventif. Untuk represifnya belum bisa dijalankan,” tambahnya.
Jati menjelaskan, implikasi penghapusan tipiring cukup luas, termasuk untuk pelanggaran ringan seperti pembuangan sampah ilegal. Ke depan, Satpol PP tidak lagi bisa menjatuhkan sanksi pidana dan hanya bisa melakukan penertiban awal.
“Kalau tipiring sudah dihapus, sanksi pidana tidak bisa lagi. Bisa saja nanti arahnya ke kepolisian, tapi mekanisme penyatuannya seperti apa juga belum ada petunjuk,” katanya.
Hingga akhir 2025, Satpol PP Bantul masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat. Tanpa regulasi tersebut, penegakan Perda di tahun 2026 berpotensi berjalan dengan sangat terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.