Advertisement
Selamat ! Jogja Diganjar Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam bidang pelayanan publik terbaik kategori Kabupaten/ Kota.
Penghargaan diberikan kepada tiga unit pelayanan yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil evaluasinya mendapat predikat minimal A- di 2018 alias sangat baik atau prima. Penghargaan diserahkan oleh Menteri PANRB Syafruddin kepada Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi di Balai Kartini Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Selain itu pengharagaan juga diberikan kepada Wali Kota Jogja yang dinilai berhasil menjadi pembina pelayanan publik dengan katagori sangat baik. "Ada enam aspek yang dievaluasi dari Pemkot. Mulai kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi, dan pengaduan, serta inovasi,” kata Heroe.
Prestasi tersebut, lanjutnya merupakan hasil kerja sama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh masyarakat di Jogja. Kebersamaan masyarakat dan Pemkot mampu menciptakan penyelenggaraan kerjasama yang baik, dan akhirnya mengantarkan Jogja meraih penghargaan dalam hal pelayanan publik terbaik.
"Kami tetap mengingatkan penghargaan itu menjadi tantangan bagi Pemkot untuk selalu meningkatkan kualitas kinerjanya dan mempertahankannya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan selama 2018 ini, untuk pertama kalinya evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online. Hasil evaluasi diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Untuk tingkat provinsi, ada tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan empat unit dengan nilai A-. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, ada 13 unit yang meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-.
Dijelaskannya, keputusan yang menetapkan Kota Jogja sebagai penerima penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018.
“Evaluasi pelayanan publik ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018,” urainya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Sepanjang Minggu 24 September 2023, Cuaca di DIY Cerah Berawan
- Mau Pesan Tiket KA Bandara YIA Secara Online? Begini Caranya
- Jadwal Keberangkatan KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Minggu 24 September 2023
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja, Minggu 24 September 2023
- Tarif dan Titik Keberangkatan Bus Damri ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement