Advertisement
Penertiban APK, Bawaslu Tunggu Rekomendasi Panwascam
Alat peraga kampanye banyak dipasang di beberapa lokasi, salah satunya terpasang di pohon di Jalan Kebon Agung, Desa Sinduadi, Mlati, Rabu (7/11/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Sleman belum menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. Dari 17 kecamatan, hanya sembilan kecamatan yang disasar dalam operasi penertiban. Hingga saat ini Bawaslu masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam).
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, mengatakan pekan ini sudah ada sembilan kecamatan yang menjadi lokasi penertiban APK. Pelaksanaan penertiban dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Advertisement
Hari pertama penertiban digelar Senin (3/12/2018) dengan lokasi Kecamatan Gamping, Sleman, dan Turi. Pada hari kedua yakni Selasa (4/12/2018), petugas menyisir wilayah Kecamatan Tempel, Minggir, dan Godean. Pada hari terakhir yakni Rabu (5/12/2018) penyisiran digelar di Kecamatan Ngaglik, Cangkringan, dan Berbah.
"Penertiban ini merupakan hasil rekomendasi dari panwascam. Beberapa partai politik pemilik APK ada yang menurunkan atribut mereka secara mandiri," ujar Karim, Rabu. Karim mengatakan sampai saat ini penertiban belum dilakukan secara menyeluruh di semua kecamatan.
Menurut Karim, nantinya di wilayah yang masih ada APK yang melanggar akan merekomendasikan terlebih dahulu sebelum diadakan penertiban. Karim mengatakan, panwascam mengirimkan surat imbauan kepada parpol sebelum penertiban. Jika selama tujuh kali 24 jam APK yang melanggar aturan pemasangan masih ada, Bawaslu bersama Satpol PP langsung turun merazia APK yang melanggar.
Berdasarkan data dari Bawaslu Sleman, total APK yang sudah ditertibkan sebanyak 204 buah. APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari 31 baliho, 24 spanduk 24, 68 rontek, 24 umbul-umbul, dan 37 lembar bendera.
Sebelumnya Bawaslu Sleman mendata, ada 1.059 APK yang melanggar aturan bertebaran di Sleman. Jenis APK yang paling banyak melanggar aturan pemasangan yaitu bendera dengan jumlah 925 buah, sementara jenis APK lainnya yang melanggar aturan pemasangan yaitu baliho, spanduk, rontek dan banner.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan sebelum penertiban jajarannya menerima rekomendasi dari Bawaslu Sleman terkait dengan APK mana saja yang bakal diturunkan. Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP mengacu pada Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan APK.
Setelah diturunkan, APK tersebut dikumpulkan di gudang milik Satpol PP. Apabila pihak parpol mau mengambil kembali APK harus ada surat rekomendasi dari Bawaslu Sleman. "Tapi dari pengalaman jarang yang ambil," kata Sri Madu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Jumat Ini, Catat Lokasinya
Advertisement
Advertisement




