Advertisement
E-KTP Rusak dan Tak Valid di Gunungkidul Akan Dimusnahkan Pekan Ini
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Menindaklanjuti Surat Edaran No 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan E-KTP rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul akan melakukan pemusnahan minggu ini.
Plt Kepala Disdukcapil, Anik Indarwati mengungkapkan telah menerima surat edaran tersebut dan tengah melakukan tindaklanjut, mulai mengumpulkan E-KTP yang invalid. "Jumlah pastinya belum, baru kita inventaris dan kita sisir di setiap kecamatan. Kemudian akan dipilah dan dihitung," kata Anik, Senin (17/12/2018).
Advertisement
Penghitungan sendiri akan dilaksanakan secepat mungkin, sebab hal itu merupakan perintah langsung dari Kementrian dalam negeri (Kemendagri). Ia mengucapkan, jika berjalan lancar maka pemusnahan akan dilakukan pada minggu ini.
"Rencananya pada Jumat (21/12) akan kita lakukan pemusnahan di halaman Pemkab," ujarnya.
BACA JUGA
Pemusnahan sendiri jika melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dilakukan dengan cara dibakar. Selama ini pemusnahan masih dilakukan dengan cara pengguntingan.
Anik menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dengan harapan dapat mencegah munculnya isu-isu kontraproduktif terkait e-KTP. Selain itu juga diharapkan dapat mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Ditambahkan, Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul, Virgilio Soriano mengatakan, E-KTP invalid merupakan E-KTP yang sudah tidak berfungsi lagi atau E-KTP yang mengalami rusak cetak. Selama ini E-KTP invalid disimpan dalam gudang yang berada di Kecamatan atau kantor Disdukcapil.
"Selama ini KTP yang sudah tidak berfungsi kami tandai dengan dipotong pada bagian pojok kanan. Semua tersimpan dan dapat dipastikan aman," ujar Virgilio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakat Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 7 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Jumat 7 November 2025
Advertisement
Advertisement




