Advertisement

Bagi-Bagi Hadiah Saat Kampanye, Tim Sukses Gus Hilmy Bakal Dimejahijaukan

Ujang Hasanudin
Kamis, 20 Desember 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
Bagi-Bagi Hadiah Saat Kampanye, Tim Sukses Gus Hilmy Bakal Dimejahijaukan Muhammad Afnan Hadikusumo (kanan) sata bertemu Gus Hilmy (kiri), Rabu (25/4/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim sukses calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Harlina mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), dugaan pidana dalam kasus tersebut memang sudah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil. Gakumdu, kata dia, terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Bawaslu, Polres Bantul, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Advertisement

Dia mengatakan dugaan pidana pemilu saat kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad pada 7 November lalu di Lapangan Bungsing, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, sekitar pukul 20.00 WIB. Acara tersebut merupakan acara kampanye yang dibalut dalam bentuk istigasah.

Hilmy Huhammad juga hadir dalam kesempatan tersebut karena acara itu memang acara kampanye dan sudah berizin. Namun dalam acara itu, pelaksana kampanye sekaligus panitia penyelenggara justru membagi-bagikan hadiah atau doorprize kepada jemaah.

Bawaslu menilai bagi-bagi hadiah dan kaos itu salah satu bentuk yang dilarang dalam undang-undang pemilu karena termasuk pada unsur penjanjian materi. Bawaslu berusaha mencegahnya agar bagi-bagi hadiah itu tidak dilakukan dalam momen istigasah terebut.

Peringatan lisan dan tertulis pun dilayangkan oleh Bawaslu saat acara berlangsung. Namun bagi-bagi hadiah dan kaos itu tetap dilakukan meski di akhir acara.

"Tapi itu kan masih dalam rangkaian acara, maka ini masuk pelanggaran. Kami sudah minta agar dibagikan di kesempatan lain, karena dibagikan di acara istigasah termasuk pelanggaran kampanye," ujar Harlina kepada Harian Jogja, Kamis (20/12/2018).

Pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah Durori selaku bagian dari tim dan penyelenggara kampanye. Dia dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu tentang larangan memberikan materi lainnya dalam kampanye. Durori diancam dengan hukuman dua tahun penjara atau denda Rp24 juta.

Harlina menyatakan temuan dugaan pidana pemilu itu baru pertama selama masa kampanye pemilu 2019 ini. Ia berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Ia berharap semua mentaati aturan pemilu.

Hilmy Muhammad mengaku tidak tahu kalau ada rencana bagi-bagi hadiah di acara kampanyenya. Dia mengatakan kampanye yang dihadiri lebih dari 1.000 orang itu bukan hanya dirinya yang hadir, namun banyak calon anggota legislatif (caleg) di tingkat kabupaten dan DIY yang ikut nimbrung.

"Kampanye kami ada pemberitahuan dan banyak caleg tingkat I dan caleg tingkat II yang ikut tapi saya enggak tahu sejak awal," kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu.

Gus Hilmy merupakan cucu KH.Ali Maksum. Dia merupakan Dewan Pengasuh Pesantren Krapyak. Selain itu Hilmy juga menjabat Wakil Rais Syuriah PWNU DIY dan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). Meski tidak tahu menahu soal acara bagi-bagi hadiah di acara kampanyenya, namun Hilmy mengaku akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota tim pemenangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement