Advertisement

MASA KAMPANYE : Pelanggaran Administrasi hingga Pidana Terjadi di Sleman

Fahmi Ahmad Burhan
Sabtu, 12 Januari 2019 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
MASA KAMPANYE : Pelanggaran Administrasi hingga Pidana Terjadi di Sleman Sejumlah spanduk dan baliho yang diduga mengarah sebagai alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 terpasang saat kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara panen padi di Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Senin (9/4/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat, selama masa kampanye, dari September 2018 sampai Januari tahun ini pelanggaran kampanye masih didominasi pelanggaran administrasi. Hanya ada satu pelanggaran pidana yang menjerat caleg dari GunungKidul.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan pelanggaran saat penyelenggaraan kampanye berlangsung didominasi oleh pelanggaran administrasi.

Advertisement

Pelanggaran administrasi tersebut seperti terkait dengan banyaknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Sementara ini masih banyaknya pelanggaran administrasi, kalau pidana hanya kasus saja, yaitu kasus Ngadiyono," kata Arjuna pada Rabu (9/1/2019). Arjuna mengatakan tindakan yang Bawaslu Sleman lakukan terkait pelanggaran administrasi tersebut yaitu dengan melakukan penertiban APK.

Sementara, terkait kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, pihak Bawaslu Sleman masih melakukan tahap pemeriksaan dan sudah melakukan penyitaan terhadap mobil dinas milik Ngadiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement