Advertisement
Pencabutan Moratorium Hotel Dikecam warga, Begini Respons Wali Kota Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kritikan terhadap Perwal 85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel yang berimplikasi pada dibukanya keran zin hotel bintang empat dan lima terus bermunculan. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja keukeh jika Perwal tersebut dibutuhkan untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan wisatawan yang datang ke Jogja.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan Perwal tersebut tetap melanjutkan kebijakan moratorium karena yang diizinkan hanya untuk hotel bintang empat dan lima. Keluarnya Perwal itu, kata Haryadi, dilandasi oleh berbagai pertimbangan. Termasuk untuk mengendalikan pembangunan hotel dan memenuhi kebutuhan wisatawan yang datang ke Kota Jogja.
Advertisement
Keluarnya Perwal itu, kata Haryadi dilandasi oleh berbagai macam pemikiran dan persiapan. Salah satunya untuk menyambut beroperasinya Bandara NYIA. Selain itu, aturan perizinan hotel dalam Perwal 85/2018 tersebut juga akan dikrucutkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis).
"Kebijakan ini jelas, moratorium tetap kecuali untuk hotel bintang empat, lima dan guest house. Jadi sangat dibatasi, untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang datang ke Jogja," kata Haryadi, Jumat (11/1/2019).
Dia juga berharap, masyarakat tidak terburu-buru menilai negatif munculnya Perwal tersebut. Dia menegaskan, di dalam Juklak-Juknis nanti akan diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu oleh investor sebelum membangun hotel bintang empat dan lima. Misalnya, luasan lahan, luas kamar, fasilitas hotel, lahan parkir, penggunaan sumber air dan aturan lain. "Untuk Juklak-Juknis pertengahan Februari akan kami terbitkan. Itu paling lama. Semua akan kami atur sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan seolah-olah, dibuka secara bebas, tapi ada aturannya," katanya.
Tidak hanya Haryadi, Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi juga angkat bicara terkait polemik Perwal 85/2018. Dia menampik kekhawatiran masalah air akibat pembangunan hotel bintang empat dan lima. Menurut Heroe, investor yang akan membangun hotel bintang baru ke depan wajib menggunakan layanan air PDAM. "Kami tidak akan mengizinkan penggunaan air sumur dalam, tapi wajib menggunakan air PDAM," kata Heroe.
Dia mengatakan, suplai air PDAM akan terus ditambah salah satunya berasal dari SPAM Regional. Penambahan debit air tahun ini sekitar 100 liter perdetik. Di samping itu, kata Heroe, akan dibangun jaringan pipa air baru sepanjang 6.429 meter di lokasi strategis dan prioritas pelayanan ke hotel. "Debit air PDAM kini sekitar 550 liter/detik. Sampai 2018 ini ada 156 hotel yang dilayani PDAM Tirtamarta. Kami berharap tambahan debit air PDAM bisa memenuhi pelayanan air ke seluruh hotel," katanya.
Sekadar diketahui, sejak Perwal 85/2018 ditetapkan sejumlah kalangan mulai dewan, LO DIY, hingga akademisi mengkritisi kebijakan Pemkot tersebut. Terakhir, kritikan muncul dari aktivis lingkungan, Dodok Putra Bangsa, yang menggelar aksi tolak bala mengkritisi kebijakan moratorium hotel baru di depan Kantor Walikota Jogja pada Rabu (9/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Organda DIY Pastikan Tak Ada Bus Pakai Klakson Telolet saat Mudik Lebaran
- DBD di Kota Jogja Meningkat, Tercatat ada 49 Kasus
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
Advertisement
Advertisement