Advertisement
34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sekitar 34.143 warga Kabupaten Sleman mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan ini membuat sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Sleman sejak Senin (2/2/2026) untuk menanyakan prosedur reaktivasi.
Plt. Kepala Dinsos Sleman, Sigit Indarto, menjelaskan penonaktifan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Sosial nomor 03/HUK/2026 tertanggal 4 Februari 2026. Surat ini memuat empat poin utama, yakni perubahan basis penerima, penyesuaian kuota kabupaten/kota, peluang reaktivasi bersyarat, dan kewajiban pemutakhiran data.
Advertisement
Peserta PBI JK yang berada pada desil 0 dan desil 6–10 digantikan oleh masyarakat pada desil 1–5. Pergantian ini menyesuaikan kuota daerah dan hasil pemeringkatan data kesejahteraan, sekaligus memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Bagi peserta yang digantikan, reaktivasi bersyarat bisa diajukan apabila memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin serta memiliki kondisi kesehatan kritis, seperti penyakit kronis, katastropik, atau darurat medis yang membahayakan jiwa. Proses reaktivasi harus melalui verifikasi dan validasi Dinas Sosial setempat.
BACA JUGA
Pengusulan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu PBI JK di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia. Sementara warga dengan NIK nonaktif karena belum melakukan perekaman KTP elektronik disarankan segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) setempat.
Sigit menambahkan, pemutakhiran data peserta yang direaktivasi wajib dilakukan maksimal dua periode pemutakhiran DTSEN setelah kepesertaan diaktifkan. Jika tidak, kepesertaan PBI JK akan dihapus pada periode berikutnya.
Seorang warga asal Kapanewon Godean, Agung, sempat mengurus penonaktifan PBI JK milik ayahnya di Dinsos Sleman. “Saya hanya diminta menumpuk berkas, pengaktifan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Agung, Jumat (5/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Derbi Mataram PSIM Jogja vs Persis Solo Dijaga Ketat Ratusan Personel
- Dinkes Jogja Tegaskan Nihil Kasus Virus Nipah, Warga Diminta Waspada
- Sentra Genteng Sambirejo Gunungkidul Sambut Program Gentengisasi
- Sindikat Gembos Ban Beraksi di SPBU Tegalrejo Jogja, Rp243 Juta Raib
- Kamera Trap BKSDA DIY Ungkap Jejak di Candirejo Bukan Macan
Advertisement
Advertisement




