Advertisement

34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 06 Februari 2026 - 12:17 WIB
Jumali
34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sekitar 34.143 warga Kabupaten Sleman mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan ini membuat sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Sleman sejak Senin (2/2/2026) untuk menanyakan prosedur reaktivasi.

Plt. Kepala Dinsos Sleman, Sigit Indarto, menjelaskan penonaktifan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Sosial nomor 03/HUK/2026 tertanggal 4 Februari 2026. Surat ini memuat empat poin utama, yakni perubahan basis penerima, penyesuaian kuota kabupaten/kota, peluang reaktivasi bersyarat, dan kewajiban pemutakhiran data.

Advertisement

Peserta PBI JK yang berada pada desil 0 dan desil 6–10 digantikan oleh masyarakat pada desil 1–5. Pergantian ini menyesuaikan kuota daerah dan hasil pemeringkatan data kesejahteraan, sekaligus memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Bagi peserta yang digantikan, reaktivasi bersyarat bisa diajukan apabila memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin serta memiliki kondisi kesehatan kritis, seperti penyakit kronis, katastropik, atau darurat medis yang membahayakan jiwa. Proses reaktivasi harus melalui verifikasi dan validasi Dinas Sosial setempat.

Pengusulan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu PBI JK di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia. Sementara warga dengan NIK nonaktif karena belum melakukan perekaman KTP elektronik disarankan segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) setempat.

Sigit menambahkan, pemutakhiran data peserta yang direaktivasi wajib dilakukan maksimal dua periode pemutakhiran DTSEN setelah kepesertaan diaktifkan. Jika tidak, kepesertaan PBI JK akan dihapus pada periode berikutnya.

Seorang warga asal Kapanewon Godean, Agung, sempat mengurus penonaktifan PBI JK milik ayahnya di Dinsos Sleman. “Saya hanya diminta menumpuk berkas, pengaktifan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Agung, Jumat (5/2/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

China Wajibkan Pemuka Katolik Serahkan Paspor

China Wajibkan Pemuka Katolik Serahkan Paspor

News
| Jum'at, 06 Februari 2026, 12:37 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement