Kasus Leptospirosis di Bantul Capai 123 Orang, Enam Meninggal Dunia
Kasus leptospirosis di Bantul capai 123 hingga Mei 2026, enam pasien meninggal akibat terlambat ditangani.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 30.489 peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN di Kabupaten Bantul dinonaktifkan per Februari 2026. Penonaktifan ini dilakukan menyusul verifikasi dan pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya, menegaskan penonaktifan tersebut bukan akibat efisiensi anggaran, melainkan hasil penyesuaian data penerima. Kebijakan itu mengacu pada pemeringkatan kesejahteraan berbasis desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Benar ada 30.489 penerima PBI yang dinonaktifkan BPJS-nya oleh pemerintah pusat, tapi itu bukan karena efisiensi anggaran,” ujar Galih, Kamis (5/2/2026).
Galih menjelaskan, peserta PBI APBN ditetapkan maksimal berada pada desil 5. Sementara warga yang masuk kategori desil 6 ke atas dinilai sudah tidak lagi masuk kelompok prioritas penerima bantuan iuran dari APBN.
“Informasi dari pusat, PBI APBN itu maksimal desil 5. Jadi yang desil 6 ke atas dinonaktifkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sistem desil membagi tingkat kesejahteraan rumah tangga menjadi 10 kelompok. Desil 1–4 menggambarkan kondisi ekonomi paling miskin dan rentan, sedangkan desil 5–10 menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Meski terjadi penonaktifan, Dinas Sosial Bantul memastikan jumlah penerima PBI APBN justru mengalami peningkatan. Warga yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Jumlah PBI APBN naik. Jadi yang dinonaktifkan itu langsung digantikan oleh warga yang lebih layak menerima,” ungkap Galih.
Data Dinas Sosial Bantul mencatat jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI APBN pada Januari 2026 sebanyak 483.019 jiwa. Angka tersebut meningkat menjadi 505.357 jiwa pada Februari 2026, seiring pembaruan dan penyesuaian data penerima.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan RI, Rizzky Anugerah, menegaskan penonaktifan peserta PBI bukan dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Penonaktifan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan langsung digantikan peserta baru sehingga jumlah penerima secara nasional tidak berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus leptospirosis di Bantul capai 123 hingga Mei 2026, enam pasien meninggal akibat terlambat ditangani.
5 Juni 2026 memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Internasional Melawan Penangkapan Ikan Ilegal. Simak maknanya di sini.
Komitmen menjaga keberlanjutan jaringan irigasi sebagai penopang ketahanan pangan terus diperkuat melalui penyelenggaraan Workshop Gerakan Irigasi Bersih
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 5 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai salah satu pemerintah daerah berprestasi untuk kategori Pengendalian Inflasi Terbaik.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling 5 Juni 2026. Jadwal lengkap dan lokasi