Advertisement

Duh, 6 Sekolah di Gunungkidul Bermasalah dengan Kepemilikan Lahan

David Kurniawan
Jum'at, 18 Januari 2019 - 01:17 WIB
Sunartono
Duh, 6 Sekolah di Gunungkidul Bermasalah dengan Kepemilikan Lahan Sejumlah polisi membersihkan ruang kelas sekolah dari lumpur akibat banjir bandang setelah gempa bumi di Desa Langaleso, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (8/10). Pembersihan itu dilakukan agar kegiatan belajar mengajar pascagempa dapat segera dilaksanakan. - ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul melakukan inventarisasi terhadap sekolah yang bermasalah dengan status kepemilikan lahan. Hasilnya ditemukan enam sekolah yang bermasalah dengan tukar guling tanah pada saat proses pendirian.

Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan, pendataan terhadap sekolah yang bermasalah dengan kepemilikan lahan berawal adanya sengketa di SD Negeri 4 Ngawen. Adanya kasus ini ditindaklanjuti dengan melakukan inventarisasi ulang. Hasilnya diketemukan lima sekolah lain yang tersangkut persoalan yang sama.

Advertisement

"Jika ditotal dengan kasus di Desa Kampung [SD Negeri 4 Ngawen] hingga sekarang ada enam sekolah dan tersebar di beberapa kecamatan seperti Semin dan Nglipar,” kata Bahron Rabu (16/1/2019).

Ia menjelaskan saat ini proses inventarisasi telah selesai. Dalam pelaksanaannya, disdikpora tidak sendiri melainkan juga menggandeng pemerintah desa dan Dinas Pertanahan dan tata ruang. "Nanti temuan ini akan dicarikan solusi agar permasalahan tersebut tidak sampai menggangu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah," ungkapnya.

Bahron menuturkan, permasalahan itu terjadi karena proses pembebasan tanah belum selesai hingga sekarang. Persoalan kian rumit apalagi status kepemilikan yang sah atau sesuai nama yang tertulis di akta sertifikat telah meninggal dunia. "Ini tinggal ahli warisnya. Untuk menyelesaikannya butuh proses yang panjang dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah ini.

Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Herry Kriswanto mengatakan, pemkab harus menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah. Pada saat kasus di Ngawen mencuat, iq sempat merasa kaget karena masih ada sekolah yang belum selesai pembebasan lahan, padahal dari sisi bangunan sudah berdiri lama.

"Kami sudah buat rekomendasi agar dinas melakukan inventarisasi. Harapannnya dengan adanya kepastian data sekolah yang bermasalah dapat diselesaikan dengan secepatnya,” katanya.

Ia menilai masalah itu harus segera terselesaikan karena sebagai jaminan agar aktivitas belajar mengajar di sekolah tidak terganggu. "Ini yang harus dihindarkan sehingga secepatnya dilakukan penyelesaian. Sebab jika sampai tak kunjung selesai dan ada klaim dari pihak yang memiliki hak atas tanah itu pasti akan mengganggu kegiatan di sekolah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement