Advertisement

Soal Uang Transportasi, KPU dan Bawaslu Gunungkidul Berseberangan

Rahmat Jiwandono
Selasa, 29 Januari 2019 - 19:24 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Soal Uang Transportasi, KPU dan Bawaslu Gunungkidul Berseberangan ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul berseberangan terkait dengan pemberian uang transportasi untuk simpatisan partai politik (Parpol). Namun kedua belah pihak sepakat dengan adanya kekhawatiran terkait dengan penyalahgunaan uang transportasi dan uang makan menjadi politik uang.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan uang transportasi serta uang makan boleh diberikan kepada simpatisan parpol asalkan besarannya menyesuaikan standar daerah setempat. Namun kendalanya, standar harga barang dan jasa (SHBJ) di setiap daerah berbeda. "Pemberian uang makan atau uang transportasi belum diatur secara jelas karena SHBJ berbeda-beda di setiap daerah," ujar Hani, Selasa (29/1/2019).

Advertisement

Ia menambahkan SHBJ untuk transportasi dan konsumsi diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan pada regulasi pemilu belum menyebut besaran nilainya secara pasti. "Bisa juga hal tersebut disalahgunakan untuk praktik money politic. Perlu pengawasan ketat terkait dengan persoalan ini," kata dia.

Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, secara tegas menyatakan parpol dan caleg tidak diperbolehkan memberikan uang kepada simpatisannya. Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. "Kalau untuk cash money tidak diperbolehkan sudah ada di undang-undang yang menjelaskan memberikan uang atau bentuk lainnya tidak diperbolehkan," katanya.

Ia mencontohkan parpol biasanya memberikan barang dibungkus plastik atau sejenis dengan tulisan dukungan kepada simpatisan. Hal tersebut, menurut Sudarmanto, tidak diperbolehkan. "Seperti yang terjadi di DKI Jakarta ada pemberian plastik yang isinya sembako. Yang termasuk bahan kampanye plastiknya saja sedangkan isinya tidak maka kalau seperti itu bisa masuk putusan," ujarnya.

Bawaslu menegaskan jika ada parpol atau caleg yang memberikan uang tunai dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menguatkan laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement