Advertisement
Soal Uang Transportasi, KPU dan Bawaslu Gunungkidul Berseberangan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul berseberangan terkait dengan pemberian uang transportasi untuk simpatisan partai politik (Parpol). Namun kedua belah pihak sepakat dengan adanya kekhawatiran terkait dengan penyalahgunaan uang transportasi dan uang makan menjadi politik uang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan uang transportasi serta uang makan boleh diberikan kepada simpatisan parpol asalkan besarannya menyesuaikan standar daerah setempat. Namun kendalanya, standar harga barang dan jasa (SHBJ) di setiap daerah berbeda. "Pemberian uang makan atau uang transportasi belum diatur secara jelas karena SHBJ berbeda-beda di setiap daerah," ujar Hani, Selasa (29/1/2019).
Advertisement
Ia menambahkan SHBJ untuk transportasi dan konsumsi diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan pada regulasi pemilu belum menyebut besaran nilainya secara pasti. "Bisa juga hal tersebut disalahgunakan untuk praktik money politic. Perlu pengawasan ketat terkait dengan persoalan ini," kata dia.
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, secara tegas menyatakan parpol dan caleg tidak diperbolehkan memberikan uang kepada simpatisannya. Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. "Kalau untuk cash money tidak diperbolehkan sudah ada di undang-undang yang menjelaskan memberikan uang atau bentuk lainnya tidak diperbolehkan," katanya.
Ia mencontohkan parpol biasanya memberikan barang dibungkus plastik atau sejenis dengan tulisan dukungan kepada simpatisan. Hal tersebut, menurut Sudarmanto, tidak diperbolehkan. "Seperti yang terjadi di DKI Jakarta ada pemberian plastik yang isinya sembako. Yang termasuk bahan kampanye plastiknya saja sedangkan isinya tidak maka kalau seperti itu bisa masuk putusan," ujarnya.
Bawaslu menegaskan jika ada parpol atau caleg yang memberikan uang tunai dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menguatkan laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement