Bukan Mahasiswa UNY, Ini Penjelasan RSUP Dr Sardjito tentang Warga Jepang yang Dirawat di Ruang Isolasi
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
ILustrasi Politik uang/JIBI-Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul berseberangan terkait dengan pemberian uang transportasi untuk simpatisan partai politik (Parpol). Namun kedua belah pihak sepakat dengan adanya kekhawatiran terkait dengan penyalahgunaan uang transportasi dan uang makan menjadi politik uang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan uang transportasi serta uang makan boleh diberikan kepada simpatisan parpol asalkan besarannya menyesuaikan standar daerah setempat. Namun kendalanya, standar harga barang dan jasa (SHBJ) di setiap daerah berbeda. "Pemberian uang makan atau uang transportasi belum diatur secara jelas karena SHBJ berbeda-beda di setiap daerah," ujar Hani, Selasa (29/1/2019).
Ia menambahkan SHBJ untuk transportasi dan konsumsi diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan pada regulasi pemilu belum menyebut besaran nilainya secara pasti. "Bisa juga hal tersebut disalahgunakan untuk praktik money politic. Perlu pengawasan ketat terkait dengan persoalan ini," kata dia.
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, secara tegas menyatakan parpol dan caleg tidak diperbolehkan memberikan uang kepada simpatisannya. Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. "Kalau untuk cash money tidak diperbolehkan sudah ada di undang-undang yang menjelaskan memberikan uang atau bentuk lainnya tidak diperbolehkan," katanya.
Ia mencontohkan parpol biasanya memberikan barang dibungkus plastik atau sejenis dengan tulisan dukungan kepada simpatisan. Hal tersebut, menurut Sudarmanto, tidak diperbolehkan. "Seperti yang terjadi di DKI Jakarta ada pemberian plastik yang isinya sembako. Yang termasuk bahan kampanye plastiknya saja sedangkan isinya tidak maka kalau seperti itu bisa masuk putusan," ujarnya.
Bawaslu menegaskan jika ada parpol atau caleg yang memberikan uang tunai dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menguatkan laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.