Advertisement

Gandakan Kunci, Mantan Karyawan Bobol Brankas Toko Ponsel

Yogi Anugrah
Jum'at, 15 Februari 2019 - 19:37 WIB
Nina Atmasari
Gandakan Kunci, Mantan Karyawan Bobol Brankas Toko Ponsel Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto (tengah) saat memperlihatkan barang bukti di Mapolsek Depok Barat, Jumat (15/02/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil menangkap KE, 31, warga Giwangan, pada Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 02.30 WIB di Klaten, Solo. Ia ditangkap setelah melakukan pencurian 19 buah Handphone di Konter Ray Phone, Jln. Adisucipto No.167, Gedung KFC, Sleman, pada Kamis (24/01/2019).

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto menjelaskan KE merupakan mantan karyawan di Ray Phone yang telah keluar sekitar pertengahan tahun lalu. Lalu, pada Desember 2018, pelaku datang lagi ke konter Ray Phone dengan modus untuk bermain.

Advertisement

"Saat karyawan lainnya sedang istirahat, pelaku mengambil kunci brangkas yang berada dibawah etalase, lalu kemudian menggandakannya, dan ditaroh kembali ke tempat semula," ucap Kapolsek pada Jumat (15/02/2019).

Lalu, kata Kapolsek, pada Kamis (24/01/2019) pelaku kembali datang ke konter Ray Phone sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu, kondisi TKP (Gedung KFC) sudah buka, namun konter masih dalam keadaan tertutup dan masih sepi.

"Saat itulah pelaku beraksi mencuri 19 handphone dengan menggunakan kunci yang sudah di duplikat, dan akhirnya melarikan diri," lanjut Kapolsek.

Mengetahui brangkas di konternya dibobol, pemilik konter, Noor Lintang, warga Bantul, langsung melapor ke Polsek Depok Barat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Depok Barat langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan memantau jual beli handphone baik online maupun offline.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat [08/02/2019] di Klaten, saat itu, pelaku dalam perjalanan melarikan diri ke Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku sudah menjual 13 buah Handphone secara online. Sehingga petugas mengamankan barang bukti enam buah handphone dan uang 4 juta rupiah sisa penjualan handphone," ucap Kapolsek.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia sengaja melakukan pencurian untuk mencukupi biaya sehari-hari dan juga membayar utang.

"Saya ada utang ketika merenovasi rumah sekitar 15 juta," ujar pelaku yang tinggal indekos di daerah Giwangan.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp46 juta. Saat ini, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Mapolsek Depok Barat dan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement