Maggot Masayu di Bantul Ubah Sisa Dapur Jadi Kas Warga
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
Anggota Geng Tores pelaku pembunuhan terhadap pelajar Batul. /Harian Jogja-Kiki Luqman.
Harianjogja.com, BANTUL—Aksi kekerasan yang menewaskan seorang pelajar Bantul Ilham Dwi Saputra, 16, warga Pandak, Bantul, terungkap penuh unsur kekejaman.
Tujuh pelaku yang tergabung dalam Geng Tores menganiaya korban yang merupakan anggota geng Kuras dengan cara brutal hingga berujung kematian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/4/2026) malam. Korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia lima hari kemudian akibat luka berat yang dideritanya.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, motif di balik kejadian ini adalah dendam antar kelompok yang sudah berlangsung sebelumnya.
“Motifnya dendam. Jadi memang ada perselisihan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Rangkaian kejadian bermula dari komunikasi di media sosial. Pelaku utama berinisial JMA, 23, memerintahkan dua rekannya untuk menghubungi korban dan menantangnya.
“JMA memerintahkan BLP dan YP untuk DM korban. Karena korban salah satu anggota geng Kuras dan pelaku ini dari geng Tores,” kata Bayu.
Setelah terjadi saling tantang, korban dijemput dan dibawa ke Lapangan Gadung Melati, Caturharjo, Pandak. Di lokasi itu, korban langsung menjadi sasaran pengeroyokan tujuh pelaku.
Aksi kekerasan yang dilakukan tergolong sadis. Korban tidak hanya dipukul dan ditendang, tetapi juga disiksa dengan berbagai cara.
“JMA ini juga melakukan penusukan 14 kali terhadap korban menggunakan gunting yang telah dipersiapkan dari rumah,” ungkapnya.
Selain itu, salah satu pelaku lain melakukan tindakan kejam dengan menyundut tubuh korban menggunakan rokok hingga melindas kepala korban.
“Untuk AS menyundut kemaluan korban dengan rokok, kemudian melindas kepala korban tiga kali dan memukul menggunakan gesper,” ujarnya.
Pelaku lainnya turut melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan gesper dan paralon, menendang, serta menyundut rokok di sejumlah bagian tubuh korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala, hingga tidak sadarkan diri.
Kapolres menyebut, luka di kepala menjadi faktor utama yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah lima hari dirawat. Pihak keluarga, lanjutnya, tidak mengizinkan dilakukan ekshumasi.
“Kepala, cuma memang karena dari pihak keluarga korban tidak berkenan untuk dilakukan ekshumasi, jadi dari penyidik dengan alat bukti yang ada, saya pikir cukup untuk memproses perkara ini. Akhirnya luka berada di kepala itu menyebabkan korban tidak sadar 5 hari, kemudian meninggal dunia,” jelasnya.
Terkait adanya informasi dugaan intimidasi terhadap keluarga korban, pihak kepolisian memastikan masih melakukan pendalaman.
“Sampai nanti kita akan coba menggali soal intimidasi, kemarin kita sudah penyidik dan berkoordinasi dengan pihak keluarga, nanti akan kita perjelas intimidasi seperti apa yang dimaksud,” kata Bayu.
Saat ini, ketujuh pelaku telah diamankan dan dijerat pasal berlapis, mulai dari pengeroyokan yang mengakibatkan kematian hingga pembunuhan berencana.
“Untuk ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan
Sering cas motor listrik semalaman? Kenali pengaruhnya terhadap baterai, charger, sistem listrik, dan keamanan pengisian.
Spanyol menyepakati larangan penggusuran hingga 2030 setelah kasus Maricarmen Abascal memicu protes terkait krisis perumahan.