Advertisement
Rantai Pasok Industri Wajib Diawasi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah memiliki kewajiban dalam memantau rantai pasokan industri strategis. Hal itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) secara khusus membahas persoanal ini melalui penelitian berjudul Pengembangan Model Pengukuran Kinerja Rantai Pasok Sesuai dengan Nilai-nilai Pasal 33 UUD 1945.
Dosen Prodi Teknik Industri, Program Sarjana FTI UII Joko Sulistio mengatakan pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa semua faktor produksi yang memiliki peran penting dalam peri kehidupan bermasyarakat di wilayah Indonesia akan dikuasai oleh negara dan akan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Begitu juga UU No.3/2014 tentang perindustrian pasal 84 menyebutkan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan industri strategis.
Advertisement
"Dalam konteks operasional, pemerintah bertanggung jawab atas ekplorasi, eksploitasi, produksi dan distribusi dari cabang produksi tersebut," terangnya dalam rilis kepada Harian Jogja, Kamis (28/2/2019).
Ia mengatakan, dengan demikian pemerintah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pengelolaan dan pengendalian rantai pasok (supply chain management) industri strategis di Indonesia. Menurutnya, penelitian yang ia lakukan berusaha untuk mendiskusikan pengukuran kinerja, karena sistem akan sulit untuk ditingkatkan kinerjanya apabila tidak memiliki indikator yang terukur.
Penelitian itu, kata dia, menghasilkan framework pengukuran kinerja yang sesuai dengan prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945. Framework pengukuran kinerja rantai pasok diturunkan dari pembukaan UUD 1945 dan pasal 33 UUD 1945 perubahan keempat.
"Framework harus disusun dalam bentuk fungsional untuk memastikan peranan pihak yang terlibat di rantai pasok. Model pengukuran rantai pasok terdiri dari dua hal yaitu atribut kinerja dan indikator kunci," ujarnya.
Akademisi dari Prodi Teknik Industri, Program Magister FTI UII Andrie Pasca Hendradewa mengatakan, pihaknya menawarkan sejumlah atribut kerja dalam penelitian itu. Antara lain kenadalan, kelestarian, biaya, hingga model kepemilikan atau percent goverment ownership.
"Ini dibangun melalui penelitian ini secara teoritis. Tahapan selanjutnya adalah mengujinya dengan menerapkan di salah satu industri strategis secara empirik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement