Advertisement
Sepasang Kekasih Pelajar SMA di Kulonprogo Nekat Aborsi Karena Ini...

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Polres Kulonprogo mengungkap dua orang pelaku aborsi yang merupakan sepasang kekasih. Kedua orang pelaku yang masih duduk di bangku SLTA itu tega mengaborsi bayi berusia tujuh bulan yang masih dalam kandungan karena mengaku ingin mengikuti ujian.
Kapolsek Sentolo, Kompol Kodrat mengatakan pihaknya mengungkap kasus aborsi itu setelah ada laporan dari masyarakat. "Setelah ada laporan dari masyarakat pada Jumat [22/2/2019] lalu kami lakukan penyidikan, hasilnya keduanya terbukti mengaborsi bayi dalam kandungan," ujar Kodrat Selasa (5/3/2019).
Advertisement
Pelaku perempuan berinisial NA berusia 18 tahun masih duduk di bangku SMA, sementara pasangannya pelaku laki-laki berinisial WL berusia 19 tahun merupakan siswa SMK. Keduanya mengaborsi bayi dalam kandungan yang berusia tujuh bulan. Sebelumnya NA sudah hamil di luar pernikahan dari Agustus. Beragam upaya dilakukan untuk menggugurkan kandungannya, salah satunya memakan buah nanas. Namun upayanya tidak membuahkan hasil.
Setelah usia kandungannya memasuki tujuh bulan, keduanya bersepakat mengakhiri masa kandungan bayi tersebut dengan obat tablet yang didapatinya dari penjualan daring. "Usaha pertama, obat itu dibelinya seharga Rp1 juta, tapi gagal. Lalu yang kedua selang beberapa hari, beli lagi yang harga Rp750.000 kemudian berhasil," ujar Kodrat.
Kodrat mengatakan, kedua orang tua pelaku mengetahui kandungan bayi tersebut, namun tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan kedua pelaku. Pada Rabu (20/2/2019) NA mengalami sakit perut dan dibawa ke RSUD Wates untuk diberikan penanganan. Sehari setelahnya, bayi dalam kandungan NA berhasil dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia.
"Bayi itu juga sudah dimakamkan, dibantu warga," kata Kodrat. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sentolo. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, dua lembar tablet obat yang digunakan untuk aborsi, lalu resi pembayaran tablet.
Keduanya diancam dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C subsider pasal 77 A juncto pasal 45 A UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 340 KUHP, pasal 346 KUHP, pasal 348 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, karena keduanya merupakan siswa yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo guna memberikan kesempatan kedua pelaku untuk mengikuti ujian.
Salah satu pelaku WL mengaku sudah bersepakat dengan NA terkait tindakan aborsinya. "Karena kepepet, ingin ujian. Dapat obatnya lewat online," ujar WL. Ia mengaku sudah berhubungan dengan NA selama hampir dua tahun. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement