Advertisement

Sepasang Kekasih Pelajar SMA di Kulonprogo Nekat Aborsi Karena Ini...

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 05 Maret 2019 - 23:37 WIB
Sunartono
Sepasang Kekasih Pelajar SMA di Kulonprogo Nekat Aborsi Karena Ini... Polisi menunjukan barang bukti di Mapolres Kulonprogo pada Selasa (5/3/2019). Barang bukti yang ditunjukan berupa dua lembar tablet, ponsel, dan resi pembayaran tablet dari perlakuan sepasang kekasih yang mengaborsi bayi dalam kandungan berusia tujuh bulan. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Polres Kulonprogo mengungkap dua orang pelaku aborsi yang merupakan sepasang kekasih. Kedua orang pelaku yang masih duduk di bangku SLTA itu tega mengaborsi bayi berusia tujuh bulan yang masih dalam kandungan karena mengaku ingin mengikuti ujian.

Kapolsek Sentolo, Kompol Kodrat mengatakan pihaknya mengungkap kasus aborsi itu setelah ada laporan dari masyarakat. "Setelah ada laporan dari masyarakat pada Jumat [22/2/2019] lalu kami lakukan penyidikan, hasilnya keduanya terbukti mengaborsi bayi dalam kandungan," ujar Kodrat Selasa (5/3/2019).

Advertisement

Pelaku perempuan berinisial NA berusia 18 tahun masih duduk di bangku SMA, sementara pasangannya pelaku laki-laki berinisial WL berusia 19 tahun merupakan siswa SMK. Keduanya mengaborsi bayi dalam kandungan yang berusia tujuh bulan. Sebelumnya NA sudah hamil di luar pernikahan dari Agustus. Beragam upaya dilakukan untuk menggugurkan kandungannya, salah satunya memakan buah nanas. Namun upayanya tidak membuahkan hasil.

Setelah usia kandungannya memasuki tujuh bulan, keduanya bersepakat mengakhiri masa kandungan bayi tersebut dengan obat tablet yang didapatinya dari penjualan daring. "Usaha pertama, obat itu dibelinya seharga Rp1 juta, tapi gagal. Lalu yang kedua selang beberapa hari, beli lagi yang harga Rp750.000 kemudian berhasil," ujar Kodrat.

Kodrat mengatakan, kedua orang tua pelaku mengetahui kandungan bayi tersebut, namun tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan kedua pelaku. Pada Rabu (20/2/2019) NA mengalami sakit perut dan dibawa ke RSUD Wates untuk diberikan penanganan. Sehari setelahnya, bayi dalam kandungan NA berhasil dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia.

"Bayi itu juga sudah dimakamkan, dibantu warga," kata Kodrat. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sentolo. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, dua lembar tablet obat yang digunakan untuk aborsi, lalu resi pembayaran tablet.

Keduanya diancam dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C subsider pasal 77 A juncto pasal 45 A UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 340 KUHP, pasal 346 KUHP, pasal 348 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, karena keduanya merupakan siswa yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo guna memberikan kesempatan kedua pelaku untuk mengikuti ujian.

Salah satu pelaku WL mengaku sudah bersepakat dengan NA terkait tindakan aborsinya. "Karena kepepet, ingin ujian. Dapat obatnya lewat online," ujar WL. Ia mengaku sudah berhubungan dengan NA selama hampir dua tahun. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024

News
| Rabu, 24 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement