Advertisement

8 Warga Asing Masuk Daftar Pemilih di Bantul

Ujang Hasanudin
Rabu, 06 Maret 2019 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
8 Warga Asing Masuk Daftar Pemilih di Bantul Anggota Bawaslu Bantul Supardi menunjukan data WNA yang masuk dalam DPT pemilu. - Harian jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bantul masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019. Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.

Kedelapan WNA itu berasal dari Belanda empat orang dan empat lainnya masing-masing dari Jepang, Amerika Serikat, Swiss, dan Malaysia. Anggota Bawaslu Bantul, Supardi mengatakan delapan WNA yang masuk DPT tersebut ditemukan empat orang di Kecamatan Banguntapan, tiga orang di Kasihan, dan satu orang di Kecamatan Kretek.

Advertisement

"Satu WNA di Kasihan nomor induk kependudukannya ganda antara orang Indonesia dan WNA," kata Supardi, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/3/2019).

Temuan tersebut diakui Supardi sudah dilaporkan ke Bawaslu DIY dan Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti. Menurut Supardi dari hasil penelusuran di lapangan WNA yang namanya tercantum dalam DPT sudah menolak untuk dimasukkan, namun tetap dimasukkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

Namun demikian ia meyakini keteledoran tersebut tidak ada unsur kesengajaan, melainkan karena kurang telitinya pantarlih.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul terdapat 77 WNA yang tinggal di Bantul dan memiliki KTP. Dari jumlah tersebut sebanyak 43 orang sudah memiliki KTP elektronik tetap karena sudah menetap di Bantul. Adapun sisanya masih memegang KTP sementara. Sebagian besar bekerja di pabrik swasta.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Mestri Widodo menyatakan temuan WNA masuk DPT tersebut segera dicoret meskipun DPT sudah ditetapkan, "Jelas akan dicoret karena ada hal yang terlanggar bahwa yang bisa masuk DPT adalah yang memiliki KTP elektronik WNI, sementara WNA tidak bisa," kata Mestri.

Mestri menampik temuan tersebut karena keteledoran Pantarlih. Menurut dia, dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh pantarlih memungkinkan WNA masuk karena yang bisa masuk DPT adalah pemilih yang bisa menunjukan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK). Sementara WNA juga memiliki hak memiliki KTP elektronik yang dikeluarkan Disdukcapil Bantul.

WNA yang tercatat di DPT itu memang sebagian besar memiliki istri atau suami WNI, sehingga pantarlih tidak melihat kolom kewarganegaraannya dan baru diketahui setelah masuk DPT. Pihaknya berterimakasih dan berharap masyarakat ikut mengawasi sehingga jika ada temuan kesalahan lagi bakal dilakukan perbaikan sampai sebelum hari pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement