Advertisement
8 Warga Asing Masuk Daftar Pemilih di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bantul masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019. Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.
Kedelapan WNA itu berasal dari Belanda empat orang dan empat lainnya masing-masing dari Jepang, Amerika Serikat, Swiss, dan Malaysia. Anggota Bawaslu Bantul, Supardi mengatakan delapan WNA yang masuk DPT tersebut ditemukan empat orang di Kecamatan Banguntapan, tiga orang di Kasihan, dan satu orang di Kecamatan Kretek.
Advertisement
"Satu WNA di Kasihan nomor induk kependudukannya ganda antara orang Indonesia dan WNA," kata Supardi, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/3/2019).
Temuan tersebut diakui Supardi sudah dilaporkan ke Bawaslu DIY dan Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti. Menurut Supardi dari hasil penelusuran di lapangan WNA yang namanya tercantum dalam DPT sudah menolak untuk dimasukkan, namun tetap dimasukkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Namun demikian ia meyakini keteledoran tersebut tidak ada unsur kesengajaan, melainkan karena kurang telitinya pantarlih.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul terdapat 77 WNA yang tinggal di Bantul dan memiliki KTP. Dari jumlah tersebut sebanyak 43 orang sudah memiliki KTP elektronik tetap karena sudah menetap di Bantul. Adapun sisanya masih memegang KTP sementara. Sebagian besar bekerja di pabrik swasta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Mestri Widodo menyatakan temuan WNA masuk DPT tersebut segera dicoret meskipun DPT sudah ditetapkan, "Jelas akan dicoret karena ada hal yang terlanggar bahwa yang bisa masuk DPT adalah yang memiliki KTP elektronik WNI, sementara WNA tidak bisa," kata Mestri.
Mestri menampik temuan tersebut karena keteledoran Pantarlih. Menurut dia, dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh pantarlih memungkinkan WNA masuk karena yang bisa masuk DPT adalah pemilih yang bisa menunjukan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK). Sementara WNA juga memiliki hak memiliki KTP elektronik yang dikeluarkan Disdukcapil Bantul.
WNA yang tercatat di DPT itu memang sebagian besar memiliki istri atau suami WNI, sehingga pantarlih tidak melihat kolom kewarganegaraannya dan baru diketahui setelah masuk DPT. Pihaknya berterimakasih dan berharap masyarakat ikut mengawasi sehingga jika ada temuan kesalahan lagi bakal dilakukan perbaikan sampai sebelum hari pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement