Advertisement

Pembakar Bus di Jl. Wates Bisa Dipenjara Lima Tahun

Yogi Anugrah
Kamis, 14 Maret 2019 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
Pembakar Bus di Jl. Wates Bisa Dipenjara Lima Tahun Bangkai bus yang dibakar di Jl. Wates, Gamping, Sleman, Rabu (13/3/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman mengusut dugaan pembakaran bus Antar Jaya di Jl. Wates Km.7, Balecatur, Gamping, Sleman. Pembakar bus bisa dijerat pasal tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan Polres Sleman menyelidiki dua peristiwa dalam insiden ini, yakni kecelakaan lalu lintas dan pembakaran bus.

Advertisement

“Jadi ada dua hal terpisah yang kami dalami, yakni kecelakaan lalu lintas dan pembakaran bus. Kecelakaan itu kan musibah, tidak ada yang menginginkan, namun jangan setelahnya berbuat anarkistis. Itu bisa dikenai pasal 170,” ujar Rizky, Kamis (14/3/2019).

Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ada ancaman hukuman bagi yang bersalah melanggar pasal ini, yakni tujun tahun penjara bagi yang merusak barang dan mengakibatkan orang terluka, sembilan tahun bagi yang merusak barang dan mengakibatkan orang terluka berat, dan 12 tahun bagi yang merusak barang dan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Rizky mengatakan polisi telah memeriksa lima orang terkait dengan peristiwa tersebut, termasuk, sopir bus, kernet, dan warga sekitar yang menjadi saksi.

“Ini sopir busnya masih diperiksa di Polres Sleman, sedangkan pengendara motor dirujuk ke Rumah Sakit Bhetesda, mengalami luka berat di kepala dan kaki kanan. Belum ada penetapan tersangka. Tadi malam sudah olah TKP [tempat kejadian perkara], hari ini olah TKP ulang, setelah itu baru gelar perkara,” ujar dia.

“Saya sampaikan tindakan itu [pembakaran] tidak benar, tidak boleh main hakim sendiri, dan akan kami dalami itu. Tugas kepolisian untuk mencari pelaku pembakaran, itu tidak boleh dibiarkan.”

Bus Antar Jaya dibakar massa yang tersulut emosi di Jl. Wates Km.7, di depan Kelurahan Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu (13/3/2019). Bus tersebut dibakar lantaran bertabrakan sengan sepeda motor.

Beberapa saat setelah tabrakan, beredar kabar di grup perpesanan dan medsos yang menyebut pengendara sepeda motor yang tertabrak bus Antar Jaya meninggal dunia. Ternyata, korban tabrakan masih hidup, tetapi mengalami luka berat.

AKBP mengatakan korban tabrakan bernama Wahyu Cahyono, 37, warga Pasekan Kidul, Balecatur. Rabu sekitar pukul 18.00 WIB, dia melaju di Jl. Wates dari arah barat. Sesampainya di depan Kelurahan Balecatur, Wahyu hendak belok ke kanan. Namun, di belakangnya melaju  bus Antar Jaya bernomor polisi AD 1644 CF jurusan Purwokerto-Solo yang dikemudikan oleh Joko Sundarto, 57, warga Karanganyar, Jawa Tengah.

Bodi depan bus tersebut menyenggol sepeda motor Wahyu sehingga Wahyu kemudian jatuh terpental.

“Pengendara motor jatuh dan menderita luka berat di bagian kepala dan patah tulang kaki kanan. Dia tidak memakai helm, dan sepeda motor yang dia kendarai tidak ada lampu belakangnya,” ujar Rizky.

Wahyu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda.

Sementara, Joko menghentikan bus setelah menabrak sepeda motor Wahyu. Namun, massa yang sudah ramai kemudian merangsek ke dalam bus dan meminta penumpang untuk turun. Tak lama setelah itu, bus pun sudah terbakar. “Sopir bus menyelamatkan diri ke Mapolsek Gamping yang tidak jauh dari lokasi kejadian, sedangkan kernet bus menyelamatkan diri ke Mapolsek Sedayu,” ujar Rizky.

Salah seorang saksi mata Rina, mengatakan pada saat kejadian, ia sedang berjualan di sekitar lokasi kejadian.

“Saya sedang jualan, tiba-tiba massa sudah banyak, yang saya lihat di dalam bus ada orang, tetapi langsung keluar waktu massa ramai. Saya juga langsung lari, karena takut,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement