Advertisement
Satpol PP DIY Tertibkan Reklame Melanggar Aturan
Satpol PP DIY saat melakukan penertiban reklame yang dipasang tidak sesuai aturan di sekitar Jln Kaliurang, Rabu (20/3/2019). - Ist/Satpol PP DIY.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan reklame yang menyalahi aturan pemasangan, Rabu (20/3/2019) di sekitar Jln Kaliurang KM.7. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dicopot.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kegiatan yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk penegakan Perda DIY NO.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Advertisement
“Salah satu aturannya adalah tidak diperkenankan memasang media iklan di luar ruang yang berada di badan jalan tanpa izin dari pemerintah daerah,” kata dia, Rabu (20/3/2019).
Selain itu, ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk penegakan Perda DIY NO.6/2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi.
BACA JUGA
“Selanjutnya besok [Kamis], pemilik reklame akan kami panggil menghadap ke satpol PP DIY untuk dilakukan pemberkasan dan pada Jumat akan diajukan ke pengadilan negeri sleman,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur 4,5 Km ke Besuk Kobokan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
Advertisement
Advertisement





