Advertisement
Satpol PP DIY Tertibkan Reklame Melanggar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan reklame yang menyalahi aturan pemasangan, Rabu (20/3/2019) di sekitar Jln Kaliurang KM.7. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dicopot.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kegiatan yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk penegakan Perda DIY NO.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Advertisement
“Salah satu aturannya adalah tidak diperkenankan memasang media iklan di luar ruang yang berada di badan jalan tanpa izin dari pemerintah daerah,” kata dia, Rabu (20/3/2019).
Selain itu, ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk penegakan Perda DIY NO.6/2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi.
“Selanjutnya besok [Kamis], pemilik reklame akan kami panggil menghadap ke satpol PP DIY untuk dilakukan pemberkasan dan pada Jumat akan diajukan ke pengadilan negeri sleman,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
Advertisement
Advertisement