Advertisement

Satpol PP DIY Tertibkan Reklame Melanggar Aturan

Yogi Anugrah
Kamis, 21 Maret 2019 - 09:57 WIB
Sunartono
Satpol PP DIY Tertibkan Reklame Melanggar Aturan Satpol PP DIY saat melakukan penertiban reklame yang dipasang tidak sesuai aturan di sekitar Jln Kaliurang, Rabu (20/3/2019). - Ist/Satpol PP DIY.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan reklame yang menyalahi aturan pemasangan, Rabu (20/3/2019) di sekitar Jln Kaliurang KM.7. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dicopot.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kegiatan yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk penegakan Perda DIY NO.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Advertisement

“Salah satu aturannya adalah tidak diperkenankan memasang media iklan di luar ruang yang berada di badan jalan tanpa izin dari pemerintah daerah,” kata dia, Rabu (20/3/2019).

Selain itu, ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk penegakan Perda DIY NO.6/2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi.

“Selanjutnya besok [Kamis], pemilik reklame akan kami panggil menghadap ke satpol PP DIY untuk dilakukan pemberkasan dan pada Jumat akan diajukan ke pengadilan negeri sleman,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement