Advertisement

Tukang Pijat Tradisional Sebentar Lagi Wajib Bersertifikat

Abdul Hamied Razak
Minggu, 31 Maret 2019 - 14:22 WIB
Arief Junianto
Tukang Pijat Tradisional Sebentar Lagi Wajib Bersertifikat Puluhan anggota Perpatri mengikuti kegiatan Mukernas 2019 dan Standardisasi Teknik Manual Patah Tulang Urat dan Sendi di Hotel UC-UGM, Minggu (31/3/2019). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pengobatan tradisional khususnya terapi patah tulang, urat dan sendi jadi pengobatan alternatif masyarakat. Untuk mencegah munculnya penanganan yang salah, pelaku pengobatan tradisional tersebut harus memenuhi aturan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Perkumpulan Terapis Tradisonal Patah Tulang, Urat dan Sendi Indonesia (Perpatri) M. Arief Aditama mengatakan untuk meminimalkan kesalahan penanganan terapis tradisional (malapraktik) para terapis harus diberi pembekalan yang terstandar.

Advertisement

"Mereka juga harus terdaftar dan mengantongi izin praktek atau Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)," katanya di sela-sela kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2019 dan Standardisasi Teknik Manual Patah Tulang Urat dan Sendi, di Hotel UC-UGM, Minggu (31/3/2019).

Acara yang digelar sejak Sabtu (30/3/2019) itu dihadiri sekitar 70 orang dari Pengurus DPP Perpatri, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perpatri, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perpatri, serta para sesepuh sangkal putung atau sambung tulang tradisional dari seluruh Indonesia. Mukernas digelar, lanjut Arief, untuk memberi pemahaman kepada pengurus dan anggota Perpatri terkait dengan aturan perundang-undangan dan standar pelayanan pengobatan tradisional.

"Terapis tradisional empiris sekarang diakui oleh pemerintah. Karena itu harus ada persamaan persepsi praktik ini sesuai keilmuan dan aturan pemerintah. Pemahaman aturan ini penting agar saat berpraktik tidak merugikan konsumen," kata Arief.

Ketua Dewan Pembina PERPATRI Pusat, Lesgiono mengatakan agenda utama Mukernas untuk menyatukan terapis patah tulang urat dan sendi (sangkal putung) yang awalnya bersifat individual menjadi terorganisasi. Para terapis dan penyehat sangkal putung juga belum memiliki payung hukum dan legalitas sehingga Perpatri menjadi wadah agar berpraktik sesuai peraturan.

"Nanti ada penandatangan pakta integritas pengurus dan perwakilan anggota dari Pusat, daerah hingga cabang," katanya.

Aturan terapis tradisional tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.61/2016 dan Peraturan Presiden (PP) No.103/2014 tentang Layanan pengobatan Tradisional oleh Pejabat Direktorat Layanan Kesehatan Tradisional Kementrian kesehatan (Kemenkes). Sesuai peraturan, untuk mendapatkan STPT dari Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota, harus melalui rekomendasi asosiasi atau perkumpulan mitra Yankestrad Kemenkes.Adapun bagi penyehat tulang, urat dan sendi rekomendasi diberikan oleh Perpatri.

Pejabat Sub Direktorat (Subdit) Empiris Yankestrad Kemenkes, Adi S Thomas mengungkapkan upaya pelayanan kesehatan dengan konsep kembali kepada pendekatan alami atau back to nature banyak mendapat perhatian masyarakat global. Sebab praktek tersebut terus berkembang seiring dengan sistem pelayanan kesehatan konvensional.

"Pelayanan kesehatan konvensional maupun pelayanan kesehatan tradisional harus bersinergis dalam membangun sistem kesehatan nasional," katanya.

Dijelaskan Adi berdasarkan Pasal 61 UU No.36/2009, masyarakat berkesempatan mengembangkan meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu sesuai peraturan. Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur kemanan, kepentingan dan perlindungan masyarakat.

"Karena muara pelayanan kesehatan yang dilakukan baik tradisional maupun konvensional tujuannya untuk keselamatan pasien dan pasien adalah masyarakat," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement