Advertisement

Seorang Pemilih di Gunungkidul Robek dan Bakar Surat Suara di Bilik TPS

David Kurniawan
Rabu, 17 April 2019 - 21:02 WIB
Sunartono
Seorang Pemilih di Gunungkidul Robek dan Bakar Surat Suara di Bilik TPS Ilustrasu Komisioner KPU Bantul dan Bawaslu Bantul sedang memusnahkan surat suara rusak denan cara dibakar di halaman kantor KPU Bantul, Selasa (16/4/2019) malam. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL --Pemilihan di TPS 9, Dusun Jaranmati, Karangmojo, Gunungkidul sempat dihebohkan adanya pembakaran surat suara oleh seorang pemilih. Hingga saat ini, Bawaslu Gunungkidul masih melakukan kajian terhadap kejadian tersebut.

Diketahui pembakar kertas suara ini berinisial MWK (Mahardika Wirabuana Krisna Murti), pemilih yang terdata di TPS 9. Peristiwa pembakaran itu bermula, saat pelaku dipanggil petugas untuk memilih di bilik suara. Sama seperti dengan pemilih lainnya, Wira menuju lokasi bilik. Hanya saat proses pencoblosan, dia berada di bilik dalam waktu lama . Di saat bersamaan muncul bau benda terbakar dan setelah diteliti petugas menemukan empat kertas suara dalam keadaan terbakar. Sedang untuk surat suara DPD masih dalam kondisi utuh.

Advertisement

Ketua KPPS TPS 06, Sarno mengatakan, peristiwa pembakaran terjadi pada rabu (17/4/2019) pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, petugas curiga karena mencium bau terbakar dari bilik yang digunakan Wira mencoblos. “Kita cari sumber terbakar dan berasal dari bilik yang digunakan Wira mencoblos. Dari lima surat suara, hanya surat DPD yang masih dalam kondisi utuh. Untungnya kebakaran tidak meluas ke bilik dan peralatan lainnya,” kata Sarno kepada wartawan, Rabu (17/4/2019) sore.

Dia menjelaskan, peristiwa pembakaran ini sempat mengganggu jalannya pemilihan, namun setelah kerusakan akibat pembakaran diselesaikan, pemilihan kembali dilanjutkan. “Tidak hanya membakar, dia [pelaku] juga merusak dengan cara merobek tiga surat suara lainnya,” ungkapnya.

Sarno menambahkan,  peristiwa pembakaran kertas suara ini sudah dilaporkan ke bawaslu dan KPU. Barang bukti surat suara terbakar sudah diamankan bawaslu untuk bahan kajian lebih lanjut. “Untuk kelanjutan kasus, kami serahkan ke pihak yang berwajib. Yang jelas, setelah peristiwa itu, pelaku sementara waktu dibawa pulang ke rumah,” katanya.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita membenarkan adanya peristiwa pembakaran di TPS 9, Desa Karangmojo. Meski demikian, untuk penanganan lebih lanjut belum bisa memberikan komentar karena kasus ini masih dalam pembahasan bersama di bawaslu Gunungkidul. “Masih rapat dan belum ada hasilnya,” katanya, saat dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement