Advertisement
Buruh Tak Dapat THR, Silakan Lapor Posko Disnakertrans
Ilustrasi THR. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Pekerja yang tidak mendapatkan hak THR ataupun keterlambatan pemberian THR bisa melaporkan ke posko.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo Arbingah Kartiningrum menuturkan sebelum mulai pengawasan terkait dengan kewajiban perusahaan memberikan THR, instansinya terlebih dahulu memberikan sosialisasi.
Advertisement
“Sosialisasi dengan mengundang perusahaan sekaligus mengingatkan kewajibannya membayarkan hak pekerja dan buruh. Perlu dipenuhi kewajiban memberikan kesejahteraan melalui THR,” paparnya, Kamis (9/5/2019).
Berdasarkan evaluasi di tahun lalu, pada tahun ini jajarannya akan lebih sering lagi untuk menggelar pemantauan pada tiap perusahaan. Di tahun ini juga Disnakertrans sudah membuat posko pengaduan THR. Apabila dari pekerja tidak mendapatkan haknya memperoleh THR, maka bisa diadukan untuk ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Kulonprogo Hardianus Widiharyoko mengungkapkan posko aduan THR itu nantinya dibuka di Jalan Sugiman No.03, Wates. Posko tersebut sudah buka dari awal puasa sampai 31 Mei mendatang.
Fungsi Posko THR untuk melaporkan jika terjadi permasalahan terkait THR. Disnakertrans turut membuka pengaduan lewat nomor telepon untuk memudahkan pelaporan.
Setelah ada aduan dari pekerja seputar THR, Disnakertrans akan menindaklanjuti aduan. Apabila
terbukti ada permasalahan maka perusahaan diberi kesempatan menyelesaikannya. “Kalau mediasi tidak membuahkan hasil, akan dilaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjutinya,” ujar Hardianus.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, setiap perusahaan mempunyai kewajiban dalam memberikan THR pada pekerja, setidaknya harus diberikan satu pekan sebelum hari raya Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
Advertisement
Advertisement





