Advertisement
Buron Setahun, Seorang Wanita Asal Magelang Ditangkap karena Menggelapkan Sepeda Motor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Setelah buron setahun, petugas reskrim Polsek Sleman akhirnya menangkap perempuan berinisial SN, 49, warga Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran membawa lari dan menggadaikan sepeda motor milik Guindo Iwan, 44, warga Dusun Murangan, Desa Triharjo, Kecamatan Sleman.
Advertisement
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (25/2/2018). Saat itu, pelaku mendatangi korban di bengkel las milik korban diwilayah Dusun Durenan, Desa Triharjo.
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak dipergunakan untuk meminta uang di rumah saudara pelaku, karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan sepeda motor miliknya,” kata Kapolsek, Minggu (26/5/2019).
Saat meminjam sepeda motor, pelaku beralasan akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada keesokan harinya, namun, ternyata sepeda motor tersebut tidak dikembalikan lagi.
“Mengetahui dirinya ditipu, korban pun melapor ke Polsek Sleman,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan korban, petugas Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan.
“Pelaku ini sempat buron selama setahun karena pergi ke Sulawesi,” ujar Kapolsek
Lalu, saat pelaku kembali, akhirnya ia berhasil ditangkap petugas Polsek Sleman di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada hari Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sleman guna pengusutan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, dan untuk sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada seseorang berisial UG, warga Magelang, Jawa Tengah,” kata Kapolsek.
Tidak lama setelahnya, petugas pun berhasil mengamankan UG, namun, dari hasil interogasi, sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan lagi ke seseorang berinisial HA. Petugas pun berhasil mengamankan HA beserta barang bukti sepeda motor dan STNK.
“Pelaku SN membawa lari dan menggadaikan sepeda motor karena butuh uang untuk hidup, sepeda motor digadaikan sebesar Rp1,5 juta. Kini mereka bertiga berada di Mapolsek Sleman untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement