Advertisement

Buron Setahun, Seorang Wanita Asal Magelang Ditangkap karena Menggelapkan Sepeda Motor

Yogi Anugrah
Senin, 27 Mei 2019 - 09:37 WIB
Nina Atmasari
Buron Setahun, Seorang Wanita Asal Magelang Ditangkap karena Menggelapkan Sepeda Motor Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Setelah buron setahun, petugas reskrim Polsek Sleman akhirnya menangkap perempuan berinisial SN, 49, warga Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia ditangkap lantaran membawa lari dan menggadaikan sepeda motor milik Guindo Iwan, 44, warga Dusun Murangan, Desa Triharjo, Kecamatan Sleman.

Advertisement

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (25/2/2018). Saat itu, pelaku mendatangi korban di bengkel las milik korban diwilayah Dusun Durenan, Desa Triharjo.

“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak dipergunakan untuk meminta uang di rumah saudara pelaku, karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan sepeda motor miliknya,” kata Kapolsek, Minggu (26/5/2019).

Saat meminjam sepeda motor, pelaku beralasan akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada keesokan harinya, namun, ternyata sepeda motor tersebut tidak dikembalikan lagi.

“Mengetahui dirinya ditipu, korban pun melapor ke Polsek Sleman,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan korban, petugas Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan.

“Pelaku ini sempat buron selama setahun karena pergi ke Sulawesi,” ujar Kapolsek

Lalu, saat pelaku kembali, akhirnya ia berhasil ditangkap petugas Polsek Sleman di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada hari Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sleman guna pengusutan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, dan untuk sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada seseorang berisial UG, warga Magelang, Jawa Tengah,” kata Kapolsek.

Tidak lama setelahnya, petugas pun berhasil mengamankan UG, namun, dari hasil interogasi, sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan lagi ke seseorang berinisial HA. Petugas pun berhasil mengamankan HA beserta barang bukti sepeda motor dan STNK.

“Pelaku SN membawa lari dan menggadaikan sepeda motor karena butuh uang untuk hidup, sepeda motor digadaikan sebesar Rp1,5 juta. Kini mereka bertiga berada di Mapolsek Sleman untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement